Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
901/PDT.G/2014/PN.SBY 1.Abdullah / Dewi Nasiroh
2.Saturi
3.A. Mujiburrohman
4.Sumilah
5.Rahma Binti M. Tahir
6.Andi Handana
7.Kasmi
8.Dulkarim / P. Jamiah
9.Saleh
10.Salima
11.Abdullah
12.Abdol Salam
13.Ma'rifah
14.H. Mindro Abd. Ghani
15.Abd. Kadir
16.Sumariah
17.Supardi
18.Arianto
19.Hatidjah
20.Anggur
21.Abdurahman
22.Slamet Fitriyono
1.PT. Kereta Api Indonesia (Persero) cq Kepala Daerah Operasional (DAOP) VIII Surabaya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dahulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
2.PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 901/PDT.G/2014/PN.SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdullah / Dewi Nasiroh
2Saturi
3A. Mujiburrohman
4Sumilah
5Rahma Binti M. Tahir
6Andi Handana
7Kasmi
8Dulkarim / P. Jamiah
9Saleh
10Salima
11Abdullah
12Abdol Salam
13Ma'rifah
14H. Mindro Abd. Ghani
15Abd. Kadir
16Sumariah
17Supardi
18Arianto
19Hatidjah
20Anggur
21Abdurahman
22Slamet Fitriyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naen Soeryono, SH., MHSULISTIYANI ALS YEYEN
2Naen Soeryono, SH., MHAbdullah / Dewi Nasiroh
3Naen Soeryono, SH., MHSaturi
4Naen Soeryono, SH., MHA. Mujiburrohman
5Naen Soeryono, SH., MHSumilah
6Naen Soeryono, SH., MHRahma Binti M. Tahir
7Naen Soeryono, SH., MHAndi Handana
8Naen Soeryono, SH., MHKasmi
9Naen Soeryono, SH., MHDulkarim / P. Jamiah
10Naen Soeryono, SH., MHSaleh
11Naen Soeryono, SH., MHSalima
12Naen Soeryono, SH., MHAbdullah
13Naen Soeryono, SH., MHAbdol Salam
14Naen Soeryono, SH., MHMa'rifah
15Naen Soeryono, SH., MHH. Mindro Abd. Ghani
16Naen Soeryono, SH., MHAbd. Kadir
17Naen Soeryono, SH., MHSumariah
Tergugat
NoNama
1PT. Kereta Api Indonesia (Persero) cq Kepala Daerah Operasional (DAOP) VIII Surabaya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dahulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
2PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah orang yang menempati tanah milik negara dengan itikad baik ;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) karena dengan sewenang-wenang mengusir dan membongkar paksa rumah PARA PENGGUGAT tanpa disertai ganti rugi yang layak ;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) permeter persegi tanah ditambah bangunannya, yang totalnya mencapai Rp. 12.601.250.000,00 (dua belas milyar enam ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT atas kerusakan barang-barang milik PARA PENGGUGAT yang rusak sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian immaterial yang diderita. PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan pemenuhan isi putusan ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan meskipun ada perlawailan, banding, kasasi dari PARA TERGUGAT ;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak