INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa | 1.SUHANDRI 2.SILVIA MARLINA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 399.589.542,00 | ||||||
Petitum |
(Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01577 dengan luas 54 m2 atas nama Tergugat II yang terletak di Sawahan RT.05 RW. 11 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |