Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2026/PN Sby PT Sinar Cemerlang Gemilang PT Panca Surya Karya Persada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sinar Cemerlang Gemilang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIYANTO HERMAWAN, S.H., M.H., CLAPT Sinar Cemerlang Gemilang
Tergugat
NoNama
1PT Panca Surya Karya Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan putus segala perikatan-perikatan yang pernah terjadi di antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
  • Surat Pesanan Unit Apartemen Graha Golf atas nama Tergugat tertanggal 20 Oktober 2017;
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Graha Golf Nomor 168/ALEXA-2508/PPJB/SCG/X/2019 tertanggal 23 Oktober 2019;
  • Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Jual Beli antara PT Sinar Cemerlang Gemilang dengan PT Panca Surya Karya Persada Nomor 004/MoU-PT. Panca Surya Karya Persada/Legal-PT. SCG/X/2017 tertanggal 20 Oktober 2017;
  • Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Pantry tertanggal 3 Juli 2017.
  1. Menyatakan segala uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi milik Penggugat sepenuhnya dan tidak dapat dituntut kembali oleh Tergugat.
  2. Menyatakan 9 (sembilan) unit pantry yang telah diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi milik Penggugat sepenuhnya dan tidak dapat dituntut kembali oleh Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan a quo sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak