| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
136/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 30 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Sinar Cemerlang Gemilang |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARIYANTO HERMAWAN, S.H., M.H., CLA | PT Sinar Cemerlang Gemilang |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Panca Surya Karya Persada |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan putus segala perikatan-perikatan yang pernah terjadi di antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Surat Pesanan Unit Apartemen Graha Golf atas nama Tergugat tertanggal 20 Oktober 2017;
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Graha Golf Nomor 168/ALEXA-2508/PPJB/SCG/X/2019 tertanggal 23 Oktober 2019;
- Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Jual Beli antara PT Sinar Cemerlang Gemilang dengan PT Panca Surya Karya Persada Nomor 004/MoU-PT. Panca Surya Karya Persada/Legal-PT. SCG/X/2017 tertanggal 20 Oktober 2017;
- Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Pantry tertanggal 3 Juli 2017.
- Menyatakan segala uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi milik Penggugat sepenuhnya dan tidak dapat dituntut kembali oleh Tergugat.
- Menyatakan 9 (sembilan) unit pantry yang telah diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi milik Penggugat sepenuhnya dan tidak dapat dituntut kembali oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan a quo sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |