Dakwaan |
Pertama :
---------Bahwa terdakwa Riyan Robiyanto Bin Maruki pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Krembangan Surabaya Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa menghubungi sdr Giyanto (DPO) menggunakan Hand Phone untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu- sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat total + 0,634 (nol koma enam tiga empat) gram seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa membuat janji dengn sdr Giyanto ketemuan di Jalan Raya Krembangan Kota untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, lalu sekitar pukul 20. 00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr Giyanto dan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus diterima oleh terdakwa sedangkan uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh sdr Giyanto. Setelah terdakwa menarima narkotika jenis sabu-sabu lalu dibawa pulang dan dipecah-pecah menjadi beberapa poket yang rencananya kan dijual kepada sdr Ko Norman (DPO) dan sdr Ibrahim (DPO) seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 600.000 (enam ratus ribu ruiah) dan terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering mengadakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Dukuh Kupang Timur XI / 20 RT 004 RW 008 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya , mendapat informasi tersebut lalu saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi bersama Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah informasi tersebut benar kemudan sekitar pukul 21.00 Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di depan rumahnya di Jalan Dukuh Kupang Timur XI / 20 RT 004 RW 008 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya lalu dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas srempang warna hitam merk mivver 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat netto 0,304 (nol koma tiga nol empat) gram, dan berat netto 0,330 (nol koma tiga tiga nol) gram , 2 (dua) buah skrop kecil dari sedotan, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dengan simbol M, 1 (satu) buah Hand Phone merk Vivo warna hitam beserta Simcart, 1 (satu) bendel plastik klip, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Keplisian Daerah Jawa Timur Nomor : 05425/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST, FILANTARI CAHYANI, Amd. menyimpulkan sampel barang bukti nomor :
- 15536/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0, 304 ( nol koma tiga nol empat ) gram
- 15537/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0, 330( no koma tiga tiga nol ) gram
Bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan /atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
--------Bahwa terdakwa Riyan Robiyanto Bin Maruki pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.00 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumahnya di Jalan Dukuh Kupang Timur XI / 20 RT 004 RW 008 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering mengadakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Dukuh Kupang Timur XI / 20 RT 004 RW 008 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya , mendapat informasi tersebut lalu saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi bersama Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah informasi tersebut benar kemudan sekitar pukul 21.00 Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di depan rumahnya di Jalan Dukuh Kupang Timur XI / 20 RT 004 RW 008 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya lalu dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas srempang warna hitam merk mivver 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat netto 0,304 (nol koma tiga nol empat) gram, dan berat netto 0,330 (nol koma tiga tiga nol) gram , 2 (dua) buah skrop kecil dari sedotan, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dengan simbol M, 1 (satu) buah Hand Phone merk Vivo warna hitam beserta Simcart, 1 (satu) bendel plastik klip, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Keplisian Daerah Jawa Timur Nomor : 05425/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST, FILANTARI CAHYANI, Amd. menyimpulkan sampel barang bukti nomor :
- 15536/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0, 304 ( nol koma tiga nol empat ) gram
- 15537/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0, 330( no koma tiga tiga nol ) gram
Bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan /atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |