Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1741/Pid.Sus/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH RIYAN ROBIYANTO BIN MARUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1741/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 4188/ M.5.10.3 / Enz.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN ROBIYANTO BIN MARUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :  

 

---------Bahwa terdakwa Riyan Robiyanto Bin Maruki  pada hari Senin  tanggal  16 Juni 2025 sekira pukul 20.00  Wib   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Juni   2025   atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat  di Jalan Raya Krembangan  Surabaya Kota Surabaya atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,  perbuatan tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;

  • Berawal  pada hari Senin  tanggal 16 Juni  2025  sekira pukul 19.30 Wib terdakwa menghubungi sdr  Giyanto  (DPO)  menggunakan Hand Phone untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu- sebanyak 2 (dua)  bungkus dengan berat total + 0,634 (nol koma enam tiga empat) gram  seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa membuat janji dengn sdr Giyanto ketemuan di Jalan Raya Krembangan Kota untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, lalu sekitar pukul 20. 00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr Giyanto  dan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus diterima oleh terdakwa sedangkan uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh sdr Giyanto. Setelah terdakwa menarima narkotika jenis sabu-sabu lalu dibawa pulang dan dipecah-pecah menjadi beberapa poket yang rencananya kan dijual kepada sdr Ko Norman (DPO) dan  sdr Ibrahim (DPO) seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 600.000 (enam ratus ribu ruiah)  dan terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)  sampai dengan Rp 150.000  (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025  sekira  pukul 20.00 Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi  Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi  dari masyarakat  kalau terdakwa sering mengadakan transaksi jual beli narkotika  jenis sabu-sabu di Jalan Dukuh Kupang Timur  XI / 20  RT 004 RW 008 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan  Kota Surabaya ,  mendapat informasi tersebut lalu saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi bersama Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,  setelah informasi tersebut benar kemudan sekitar pukul 21.00  Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi    anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya  melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di depan rumahnya di Jalan Dukuh Kupang Timur  XI / 20  RT 004 RW 008 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan  Kota Surabaya   lalu dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukan narkotika  jenis sabu-sabu  di dalam  tas srempang warna hitam merk mivver  2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat netto 0,304 (nol koma tiga nol empat) gram, dan berat netto 0,330 (nol koma tiga tiga nol) gram , 2 (dua) buah skrop kecil  dari sedotan, 1 (satu) buah dompet kecil  warna hitam dengan simbol M, 1 (satu) buah Hand Phone  merk Vivo  warna hitam beserta Simcart,  1 (satu) bendel plastik klip,  kemudian terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya  guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Keplisian Daerah Jawa Timur Nomor : 05425/NNF/2025 pada hari Kamis  tanggal 03 Juni 2025  yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST, FILANTARI CAHYANI, Amd.  menyimpulkan sampel barang bukti nomor :
  • 15536/2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0, 304 ( nol koma tiga nol empat ) gram
  • 15537/2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0, 330( no koma tiga tiga nol ) gram

Bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika  mengandung metamfetamina  terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki ijin  dari yang berwenang  dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan /atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

-------Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

 

Atau

     Kedua

 

--------Bahwa terdakwa Riyan Robiyanto Bin Maruki  pada hari Senin  tanggal  16 Juni 2025 sekira pukul 21.00  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Juni   2025   atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat di depan rumahnya di Jalan Dukuh Kupang Timur  XI / 20  RT 004 RW 008 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan  Kota  Surabaya atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersangka dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut ;

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025  sekira  pukul 20.00 Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi  Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi  dari masyarakat  kalau terdakwa sering mengadakan transaksi jual beli narkotika  jenis sabu-sabu di Jalan Dukuh Kupang Timur  XI / 20  RT 004 RW 008 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan  Kota Surabaya ,  mendapat informasi tersebut lalu saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi bersama Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,  setelah informasi tersebut benar kemudan sekitar pukul 21.00  Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Reza Fahlefi    anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya  melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di depan rumahnya di Jalan Dukuh Kupang Timur  XI / 20  RT 004 RW 008 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan  Kota Surabaya   lalu dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukan narkotika  jenis sabu-sabu  di dalam  tas srempang warna hitam merk mivver  2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat netto 0,304 (nol koma tiga nol empat) gram, dan berat netto 0,330 (nol koma tiga tiga nol) gram , 2 (dua) buah skrop kecil  dari sedotan, 1 (satu) buah dompet kecil  warna hitam dengan simbol M, 1 (satu) buah Hand Phone  merk Vivo  warna hitam beserta Simcart,  1 (satu) bendel plastik klip,  kemudian terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya  guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Keplisian Daerah Jawa Timur Nomor : 05425/NNF/2025 pada hari Kamis  tanggal 03 Juni 2025  yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST, FILANTARI CAHYANI, Amd.  menyimpulkan sampel barang bukti nomor :
  • 15536/2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0, 304 ( nol koma tiga nol empat ) gram
  • 15537/2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu berat netto + 0, 330( no koma tiga tiga nol ) gram

Bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika  mengandung metamfetamina  terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan  terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan 1 bukan tanaman tidak memiliki ijin  dari yang berwenang  dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan /atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

-------Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya