| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 187/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.Made Surya Diatmika, S.H 2.M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. 3.Muslimin, S.H., M.H. 4.Ainur Rofiq.S.H 5.GRISNITA DEVI 6.TEZAR TRIAS PRAMANA, S.H. |
1.DICKY COBANDONO 2.ADIB MUCHAMMAD ZULKARNAIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 187/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3439/M.5.48/Ft.1/12/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR: ------ Bahwa Para Terdakwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan Penggabungan Perkara dan dibuat dalam Satu Surat Dakwaan, Terdakwa I DICKY COBANDONO selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 adalah Petikan Keputusan Bupati Blitar Nomor: T/820/261/409.7.5/KPTS/2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, tanggal 30 Desember 2022 bersama-sama dengan Terdakwa II ADIB MUCHAMMAD ZULKARNAIN selaku Pengarah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/185/409.1.2/KPTS/2023 Tentang Tim Percepatan Pembangunan Dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar tanggal 23 Mei 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau 3 pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi HERI SANTOSA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2023 untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Selaku Pengguna Anggaran Nomor 05 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar (Penuntutan dilakukan secara terpisah), Saksi HARI BUDIONO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2023 untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Selaku Pengguna Anggaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar (Penuntutan dilakukan secara terpisah), Saksi MUHAMMAD BAHWENI selaku Direktur CV. CIPTA GRAHA PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Endang Sjahantini Kartosudiro Widjaja, S.H. Nomor 12 tanggal 03 Maret 2016 dan selaku Penyedia Jasa Konstruksi untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Surat Pesanan (SP) Nomor: R/050/01/02.2.01.010-007/409.12.3/2023, tanggal 26 Juni 2023 (Penuntutan dilakukan secara terpisah), Saksi MIFTAHUL IQBALUD DAROINI selaku Persero Komanditer CV. CIPTA GRAHA PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Endang Sjahantini Kartosudiro Widjaja, S.H. Nomor 12 tanggal 03 Maret 2016 dengan Alamat Dusun Bulu RT. 02 / RW. 08, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan diperbaharui dengan Akta Notaris Haldyan Denisa, S.H. Nomor 35 tanggal 20 Februari 2023 (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD MUCHLISON selaku Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/185/409.1.2/KPTS/2023 tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar (Penuntutan dilakukan secara terpisah), yang secara melawan hukum.
SUBSIDAIR: ------ Bahwa Para Terdakwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan Penggabungan Perkara dan dibuat dalam Satu Surat Dakwaan, Terdakwa I DICKY COBANDONO selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 adalah Petikan Keputusan Bupati Blitar Nomor: T/820/261/409.7.5/KPTS/2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, tanggal 30 Desember 2022 bersama-sama dengan Terdakwa II ADIB MUCHAMMAD ZULKARNAIN selaku Pengarah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/185/409.1.2/KPTS/2023 Tentang Tim Percepatan Pembangunan Dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar tanggal 23 Mei 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang 46 sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi HERI SANTOSA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2023 untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Selaku Pengguna Anggaran Nomor 05 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar (Penuntutan dilakukan secara terpisah), Saksi HARI BUDIONO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2023 untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Selaku Pengguna Anggaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar (Penuntutan dilakukan secara terpisah), Saksi MUHAMMAD BAHWENI selaku Direktur CV. CIPTA GRAHA PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Endang Sjahantini Kartosudiro Widjaja, S.H. Nomor 12 tanggal 03 Maret 2016 dan selaku Penyedia Jasa Konstruksi untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Surat Pesanan (SP) Nomor: R/050/01/02.2.01.010-007/409.12.3/2023, tanggal 26 Juni 2023 (Penuntutan dilakukan secara terpisah), Saksi MIFTAHUL IQBALUD DAROINI selaku Persero Komanditer CV. CIPTA GRAHA PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Endang Sjahantini Kartosudiro Widjaja, S.H. Nomor 12 tanggal 03 Maret 2016 dengan Alamat Dusun Bulu RT. 02 / RW. 08, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan diperbaharui dengan Akta Notaris Haldyan Denisa, S.H. Nomor 35 tanggal 20 Februari 2023 (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD MUCHLISON selaku Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/185/409.1.2/KPTS/2023 tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar (Penuntutan dilakukan secara terpisah), yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Saksi MUHAMMAD MUCHLISON sebesar Rp 1.100.000.000,00 (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan . |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
