Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2318/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA EKO SETIAWAN BIN SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2318/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6583/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SETIAWAN BIN SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa EKO SETIAWAN BIN SUWARNO pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jln. Dk. Kukun RT 001 RW 005 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi CECE (DPO) dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu sekira 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menghubungi CECE (DPO) dengan menggunakan telephone berupa 1 (satu) unit HP INFINIX HOT 12 dengan simcard XL Nomor WA : 08594186-8871. Bahwa atas pesanan dari Terdakwa tersebut, CECE (DPO) menyanggupi dengan memberikan arahan agar Terdakwa mengambil sabu-sabu yang dipesannya tersebut di sekitar rel kereta api Jln. Margomulyo Kec. Tandes Kota Surabaya pada hari yang sama.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kemudian mengambil sabu-sabu yang diranjau oleh CECE (DPO) tersebut sesuai alamat yang diarahkan oleh CECE (DPO). Bahwa setelah berhasil menguasai sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa membawa ke rumahnya yang beralamat di Jln. Dk. Kukun RT 001 RW 005 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya untuk kemudian membagi menjadi beberapa klip dengan tujuan untuk dijual. 
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi RIFKI MACHMUDI selaku anggota Polri mendapatkan informasi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Bahwa atas penangkapan Terdakwa tersebut kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan pada rumah Terdakwa dengan diketemukan beberapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) buah spons warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) sekira ± 1,605 (satu koma enam nol lima) gram, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik yang seluruhnya diletekkan di bawah kasur tempat tidur Terdakwa. Selain itu diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP warna biru merk INFINIX HOT 12 dengan simcard XL nomor WA : 0859-4186-8871 yang saat itu sedang dipegang oleh Terdakwa. Bahwa atas seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06999/NNF/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan :
I.    BARANG BUKTI YANG DITERIMA    :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isi terinci sebagai berikut :
= 23470/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,605 gram;
II.    PEMERIKSAAN 
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI    HASIL PEMERIKSAAN
    UJI PENDAHULUAN    UJI KONFIMASI
23470/2025/NNF.-     (+) positif narkotika    (+) positif metamfetamina
III.    KESIMPULAN 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 23470/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IV.    SISA BARANG BUKTI 
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan :
ISI         :
No. Lab    : 06999/NNF/2025
Barang bukti    :
= 23470/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,585 gram;

Bahwa adanya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) sekira ± 1,605 (satu koma enam nol lima) gram disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa menerimanya dari CECE (DPO) untuk selanjutnya dijual dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa adanya keahlian maupun ijin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA
------ Bahwa Terdakwa EKO SETIAWAN BIN SUWARNO pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jln. Dk. Kukun RT 001 RW 005 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi RIFKI MACHMUDI selaku anggota Polri mendapatkan informasi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Bahwa atas penangkapan Terdakwa tersebut kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan pada rumah Terdakwa dengan diketemukan beberapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) buah spons warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) sekira ± 1,605 (satu koma enam nol lima) gram, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik yang seluruhnya diletekkan di bawah kasur tempat tidur Terdakwa. Selain itu diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP warna biru merk INFINIX HOT 12 dengan simcard XL nomor WA : 0859-4186-8871 yang saat itu sedang dipegang oleh Terdakwa. Bahwa atas seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06999/NNF/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan :
I.    BARANG BUKTI YANG DITERIMA    :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isi terinci sebagai berikut :
= 23470/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,605 gram;
II.    PEMERIKSAAN 
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI    HASIL PEMERIKSAAN
    UJI PENDAHULUAN    UJI KONFIMASI
23470/2025/NNF.-     (+) positif narkotika    (+) positif metamfetamina
III.    KESIMPULAN 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 23470/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IV.    SISA BARANG BUKTI 
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan :
ISI         :
No. Lab    : 06999/NNF/2025
Barang bukti    :
= 23470/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,585 gram;

Bahwa adanya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) sekira ± 1,605 (satu koma enam nol lima) gram berada dalam penguasaan Terdakwa disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa untuk memilikinya. Bahwa Terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa adanya keahlian maupun ijin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya