| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa VICKY PRIAMBODO PRATAMA PUTRA BIN SUPRIADI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Parkiran Alfamart Kendangsari Industri Kec.Tenggilis Mejoyo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, sebelumnya terdakwa mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan cara awalnya pada hari Jum'at tanggal 30 Januari 2026, terdakwa mendatangi rumah saksi SATUKI dan kemudian terdakwa ditawari oleh saksi SATUKI untuk bekerja sebagai tukang parkir dan terdakwa menerima tawaran tersebut dan sudah mulai bekerja selama 3 (tiga) hari.
- Bahwa pada hari senin tanggal 02 Februari 2026, terdakwa berangkat bersama saksi SATUKI ke tempat parkiran Alfamart Jl. Kendangsari Industri Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya dengan berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy No Pol W4303-AF milik saksi SATUKI dan pada saat sampai di tempat parkir, terdakwa yang sebelumnya mempunyai niat untuk melakukan perbuatan dengan cara terdakwa menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong berpura pura meminjam Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W4303-AF dengan alasan mengambil dompet yang tertinggal rumah saksi SATUKI kemudian setelah terdakwa menguasai Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W-4303-AF milik saksi SATUKI, terdakwa berangkat menuju rumah saksi SATUKI dan bertemu dengan anak saksi SATUKI yaitu saksi DINDA dan terdakwa meminta tolong kepada saksi DINDA mengambil tas terdakwa dengan alasan terdakwa sudah mendapat tempat kos dan selanjutnya terdakwa pergi ke tempat teman terdakwa yaitu DONI (DPO) dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W4303-AF milik saksi SATUKI yang berada di daerah Pogot Surabaya lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SATUKI, Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W-4303-AF tersebut oleh terdakwa gadaikan kepada DONI (DPO) sebesar kurang lebih Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah saksi SATUKI mengetahui Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W4303-AF milk saksi SATUKI tidak kembali selama 5 hari, kemudian saksi SATUKI melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya dan kemudian atas dasar laporan tersebut, terdakwa berhasil di tangkap.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi SATUKI mengalami kerugian kurang lebih Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP ---------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa VICKY PRIAMBODO PRATAMA PUTRA BIN SUPRIADI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Parkiran Alfamart Kendangsari Industri Kec.Tenggilis Mejoyo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, sebelumnya terdakwa mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan cara awalnya pada hari Jum'at tanggal 30 Januari 2026, terdakwa mendatangi rumah saksi SATUKI dan kemudian terdakwa ditawari oleh saksi SATUKI untuk bekerja sebagai tukang parkir dan terdakwa menerima tawaran tersebut dan sudah mulai bekerja selama 3 (tiga) hari.
- Bahwa pada hari senin tanggal 02 Februari 2026, terdakwa berangkat bersama saksi SATUKI ke tempat parkiran Alfamart Jl. Kendangsari Industri Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya dengan berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy No Pol W4303-AF milik saksi SATUKI dan pada saat sampai di tempat parkir, terdakwa yang sebelumnya mempunyai niat untuk membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara meminjam Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W-4303-AF dengan alasan mengambil dompet yang tertinggal rumah saksi SATUKI kemudian setelah terdakwa menguasai Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W-4303-AF milik saksi SATUKI, terdakwa berangkat menuju rumah saksi SATUKI dan bertemu dengan anak saksi SATUKI yaitu saksi DINDA dan terdakwa meminta tolong kepada saksi DINDA mengambil tas terdakwa dengan alasan terdakwa sudah mendapat tempat kos dan selanjutnya terdakwa pergi ke tempat teman terdakwa yaitu DONI (DPO) dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W4303-AF milik saksi SATUKI yang berada di daerah Pogot Surabaya lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SATUKI, Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W-4303-AF tersebut oleh terdakwa gadaikan kepada DONI (DPO) sebesar kurang lebih Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah saksi SATUKI mengetahui Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W4303-AF milk saksi SATUKI tidak kembali selama 5 hari, kemudian saksi SATUKI melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya dan kemudian atas dasar laporan tersebut, terdakwa berhasil di tangkap.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi SATUKI mengalami kerugian kurang lebih Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP ------------ |