Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1146/Pdt.G/2025/PN Sby Ishak Witono PT. Asuransi Jiwasraya IFG Life Pusat Jakarta c.q PT. Asuransi Jiwasraya IFG Cabang Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1146/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ishak Witono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YETTY RAHARJANI, SHIshak Witono
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Jiwasraya IFG Life Pusat Jakarta c.q PT. Asuransi Jiwasraya IFG Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah merugikan Pengugat
  3. Menyatakan uang sewa menyewa atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Teuku Umar No. 5 Surabaya sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2021; dengan kenaikan sebesar 2 % pertahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat untuk mengakhiri perjanjian sewa menyewa tersebut.
  4. Menyatakan pembayaran uang sewa menyewa dari Penggugat kepada Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
  1. tanggal 03 Mei 2021 sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
  2. tanggal 08 Mei 2021 sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  3. tanggal 09 Agustus 2021 sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  4. tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah Rp. 1.000.0000 (satu juta rupiah)
  5. tanggal 15 Maret 2022 sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
  6. tanggal 03 Agustus 2022 sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
  7. tanggal 23 September 2022 sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  8. tanggal 12 Oktober 2022 sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
  9. tanggal 16 Februari 2023 sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
  10. tanggal 01 Maret 2023 sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
  11. tanggal 18 April 2023 sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  12. tanggal 18 Juli 2023 sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
  13. tanggal 07 September 2023 sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  14. tanggal 05 Desember 2023 sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)

adalah sah dan sudah diterima Tergugat serta berlaku dengan segala akibat hukumnya.

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membongkar/mencabut plang nama Tergugat pada obyek terhitung sejak perkara ini diputus di Tingkat Pertama
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap hari lalai tidak memenuhi Putusan Pengadilan; yang harus dibayar oleh secara tunai dan sekaligus terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan Penggugat mempunyai hak prioritas untuk menempati, memanfaatkan dan/atau mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan perolehan hak kepemilikan atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar 5 RT/RW 004/005 Kelurahan Dr. Sutomo Kecamatan  Tegalsari Kota Surabaya
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan dalam perkara ini.
  6. Menyatakan putusan perkara ini ini segera dilaksanakan walaupun ada upaya Hukum, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali maupun verzet atasnya
  7. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  8. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (pro aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak