Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan/Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PARA PELAWAN untuk seluruhnya
- Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pelawan Pihak Ketiga yang baik dan benar
- Menyatakan sita eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya Perk No.50/Eks/2016/PN.Sby. jo Perk No: 399/Pdt.G/2009/PN.Sby tertanggal 27 Agustus 2019 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1550/Kelurahan Mulyorejo, diterbitkan tanggal 9 November 2000, dengan Surat Ukur tertanggal 01-11-2000 No.258/Mulyorejo/2000 dengan luas 400m2 adalah Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya harus diangkat
- Menyatakan PELAWAN I berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 581/Pdt.G/2009/PN.Sby tertanggal 16 Februari 2010 adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1550/Kelurahan Mulyorejo, diterbitkan tanggal 9 November 2000, dengan Surat Ukur tertanggal 01-11-2000 No.258/Mulyorejo/2000 dengan luas 400m2
- Menyatakan PELAWAN I sebagai pemilik yang sah, berhak menjual Sertifikat Hak Milik Nomor 1550/Kelurahan Mulyorejo, diterbitkan tanggal 9 November 2000, dengan Surat Ukur tertanggal 01-11-2000 No.258/Mulyorejo/2000 dengan luas 400m2 kepada PELAWAN II dan menerima lunas uang hasil penjualan dari PELAWAN II
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak dalam gugatan atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)
- Menghukum TERLAWAN PENYITA untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|