| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT telah bekerja pada TERGUGAT sejak tanggal 9 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 8 Juni 2025 dengan masa kerja 16 (enam belas) tahun 9 (sembilan) bulan.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PENGGUGAT terjadi karena PENGGUGAT telah memasuki usia pensiun.
- Menyatakan hak-hak PENGGUGAT akibat Pemutusan Hubungan Kerja wajib diberikan berdasarkan Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Menyatakan Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Nomor 500.15.2/593/438.5.7/2026 tanggal 10 Februari 2026 sah dan mempunyai dasar hukum sebagai hasil penyelesaian perselisihan melalui Mediasi Hubungan Industrial.
- Menyatakan TERGUGAT tidak melaksanakan isi Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tersebut.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon kepada PENGGUGAT sebesar Rp83.097.000,00 (delapan puluh tiga juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja kepada PENGGUGAT sebesar Rp31.656.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Penggantian Hak kepada PENGGUGAT sebesar RP. 21.961.350, 00 (Dua puluh satu juta sembilan ratus enam satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh hak PENGGUGAT sebagaimana diperhitungkan dalam Anjuran Mediator, dengan total sebesar Rp.168.370.350, 00 ( Seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
- Apabila TERGUGAT telah melakukan pembayaran sebagian terhadap hak PENGGUGAT, memerintahkan agar pembayaran tersebut diperhitungkan secara proporsional terhadap jumlah kewajiban TERGUGAT yang telah terbukti dalam persidangan.
- Menghukum TERGUGAT membayar hak-hak PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT, sepanjang memenuhi persyaratan hukum (uitvoerbaar bij voorraad).
|