Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2140/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H ABDUL LATIF DAULAI Bin ABDUL HAMID DAULAI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2140/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5121/M.5.10.3/EOH.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL LATIF DAULAI Bin ABDUL HAMID DAULAI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL LATIF DAULAI Bin ABDUL HAMID DAULAI pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Musholla Nurul Iman yang beralamat di Jl. Bratang Gede No.4 – A RT/RW 006/006 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa datang ke Musholla Nurul Iman mengendarai Sepeda Listrik Merk Exsotic, kemudian Terdakwa lalu masuk kedalam Musholla Nurul Iman melalui melalui pintu belakang tepatnya Pintu masuk Jamaah perempuan, kemudian di dekat pintu masuk tersebut, Terdakwa melihat sebuah kotak amal berukuran 30x18 cm yang terbuat dari kayu berwarna coklat tersimpan di dekat pintu masuk jamaah Perempuan, selanjutnya ketika jamaah sedang melakukan Sholat Dzuhur, Terdakwa yang terdesak kebutuhan untuk membayar Kos lalu dengan cepat mengambil kotak amal tersebut dan kemudian bergegas meninggalkan Musholla Nurul Iman, namun belum sempat mengambil seluruh isi Kotak Amal tersebut, aksinya terlebih dahulu diketahui oleh anak-anak yang sedang melangsungkan Sholat, kemudian Terdakwa lalu di teriaki maling-maling, selanjutnya Terdakwa yang panik kemudian meninggalkan Kotak Amal tersebut di depan teras sebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari lokasi Musholla Nurul Iman, kemudian Terdakwa lalu bergegas mengambil Sepeda Listrik Merk Exsotic warna merah miliknya dan berusaha untuk melarikan diri, namun aksinya tersebut berhasil diamankan oleh sejumlah warga, dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk di proses lebih lanjut ;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dari NURJANTO selaku Pengurus Masjid Nurul Iman perihal mengambil Uang dari Kotak Amal yang ada di dalam Mushollah Nurul Iman, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi NURJANTO selaku Pengurus Masjid Nurul Iman mengalami kerugian sebesar Rp.80.000.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya