| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa ONG YULIE WONGSO lahir di Surabaya pada tanggal 18 April 1942, berdasarkan kondisi kesehatannya sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Mount Elizabeth Medical Centre Singapura tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Keterangan Medis National Hospital Surabaya tanggal 28 Januari 2026, telah mengalami kondisi kesehatan yang mengakibatkan tidak mampu mengurus kepentingan diri pribadi maupun harta kekayaannya serta tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri.
- Menetapkan bahwa ONG YULIE WONGSO berada dibawah pengampuan (curatele).
- Menetapkan Pemohon, yaitu OEI ERNIE WINARTO sebagai Pengampu yang sah bagi ONG YULIE WONGSO.
- Memberikan kewenangan kepada Pengampu untuk mewakili kepentingan hukum ONG YULIE WONGSO dalam melakukan segala perbuatan hukum yang diperlukan apabila diperlukan demi kepentingan biaya hidup, pengobatan, perawatan, pemeliharaan, pemenuhan kewajiban hukum serta kepentingan terbaik Terampu sesuai ketentuan hukum.
- Memberikan izin kepada Pengampu untuk melakukan pengurusan, pengalihan dan/atau penjualan harta kekayaan Terampu berupa :
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jemur Andayani 21 A, Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 182 atas nama Nyonya Yulis Wongso.
- Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Vila Bukit Mas Blok TA Nomor : 06, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya, dengan alas Hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1496
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pengampu sebagai dasar hukum untuk mewakili Terampu di hadapan Notaris, PPAT, Kantor Pertanahan, Perbankan, instansi pemerintah maupun pihak ketiga lainnya dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana ditetapkan dalam amar Penetapan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|