Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1651/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH FRANCO LAFRADO LESAR Bin MECKY LESAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1651/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3850/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANCO LAFRADO LESAR Bin MECKY LESAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------  Bahwa ia Terdakwa FRANCO LAFRADO LESAR Bin MECKY LESAR pada hari Kamis    tanggal 01 Mei 2025  sekitar pukul 21.52 WIB atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei  tahun 2025, atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di  rumah kos jalan Amir Hamzah No. 4 Kota Surabaya Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan “Penganiayaan terhadap Saksi Erdian Effendi Hartono, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa terdakwa yang mempunyai hubungan pacar dengan saksi UMMUL KHOTIMAH Als MIA mendapat informasi kalau saksi UMMUL KHOTIMAH telah menerima pelecehan dari mantan pacarnya yakni saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO sehingga membuat terdakwa FRANCO LAFRADO LESAR Bin MECKY LESAR merasa emosi dan mengajak saksi UMMUL KHOTIMAH Als MIA untuk mencari keberadaan dan mendatangi tempat kos saksi ERDIAN EFFENDIO HARTONO dan sekitar jam 20.00 Wib terdakwa menelpon saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO menanyakan keberadaan dari saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO di tempat kos nya;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa FRANCO LAFRADO LESAR Bin MECKY LESAR  bersama saksi UMMUL KHOTIMAH als MIA datang dan bertemu dengan saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO dan saat berada di lorong kos terdakwa FRANCO LAFRADO LESAR Bin MECKY LESAR  nenukul saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO dan selanjutnya saat berada di luar kos terdakwa menuduh saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO hendak memperkosa saksi UMMUL KHOTIMAH Als MIA sehingga pada saat itu terjadi pertengakaran dan kemudian terdakwa  memukul dan membanting saksi ERDIA EFFENDI HARTONO serta menindih tubuh saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO dan memukul wajah dan dadanya serta membenturkan kepala saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO ke aspal sehingga mengakibatkan saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO mengalami luka luka sebagaimana Visum Et Repertum  Nomor RM: 021151 yang di buat dan di tanda tangani oleh  dr. TOMMY GUNARKO selaku dokter pada Rumah Sakit Surabaya Medical Serviice   Surabaya   dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Pada pemeriksaan ditemukan luka robek di pipi kanan, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tajam;
  • Pada pemneriksaan di temukan luka lecet pad tangann kanan, kaki kiri dan kanan, luka lebam pada mata kanan; kelainan tersebut akibat kekerasn benda tumpul;

Luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian  dalam sementara waktu;

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya