Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa FRANCO LAFRADO LESAR Bin MECKY LESAR pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 21.52 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kos jalan Amir Hamzah No. 4 Kota Surabaya Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan “Penganiayaan “ terhadap Saksi Erdian Effendi Hartono, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa terdakwa yang mempunyai hubungan pacar dengan saksi UMMUL KHOTIMAH Als MIA mendapat informasi kalau saksi UMMUL KHOTIMAH telah menerima pelecehan dari mantan pacarnya yakni saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO sehingga membuat terdakwa FRANCO LAFRADO LESAR Bin MECKY LESAR merasa emosi dan mengajak saksi UMMUL KHOTIMAH Als MIA untuk mencari keberadaan dan mendatangi tempat kos saksi ERDIAN EFFENDIO HARTONO dan sekitar jam 20.00 Wib terdakwa menelpon saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO menanyakan keberadaan dari saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO di tempat kos nya;
- Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa FRANCO LAFRADO LESAR Bin MECKY LESAR bersama saksi UMMUL KHOTIMAH als MIA datang dan bertemu dengan saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO dan saat berada di lorong kos terdakwa FRANCO LAFRADO LESAR Bin MECKY LESAR nenukul saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO dan selanjutnya saat berada di luar kos terdakwa menuduh saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO hendak memperkosa saksi UMMUL KHOTIMAH Als MIA sehingga pada saat itu terjadi pertengakaran dan kemudian terdakwa memukul dan membanting saksi ERDIA EFFENDI HARTONO serta menindih tubuh saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO dan memukul wajah dan dadanya serta membenturkan kepala saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO ke aspal sehingga mengakibatkan saksi ERDIAN EFFENDI HARTONO mengalami luka luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor RM: 021151 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. TOMMY GUNARKO selaku dokter pada Rumah Sakit Surabaya Medical Serviice Surabaya dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan ditemukan luka robek di pipi kanan, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tajam;
- Pada pemneriksaan di temukan luka lecet pad tangann kanan, kaki kiri dan kanan, luka lebam pada mata kanan; kelainan tersebut akibat kekerasn benda tumpul;
Luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian dalam sementara waktu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |