Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK. CABANG KAPAS KRAMPUNG 1.NURSALIM
2.VIKA ERISTA
3.KARSIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 120/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK. CABANG KAPAS KRAMPUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURSALIM
2VIKA ERISTA
3KARSIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.652.212,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok       : Rp. 152,219,849,-
  • Bunga Berjalan                       : Rp.   12,432,363,-
  • Total Kewajiban                      : Rp. 164,652,212,-

(Seratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Letter C Nomor : 3031, Luas : 142 ha atas nama Karsiman(Orang Tua Tergugat 1), yang terletak di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Letter C Nomor : 3031, Luas : 142 ha atas nama Karsiman(Orang Tua Tergugat 1), yang terletak di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak