Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menetapkan menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 08/Pdt.G/1993/PN.Tte terhadap obyek sebidang tanah dan bangunan diatasnya, terletak di Jl. Petemon III/7 dahulu Petemon III/1 Kel. Petemon Surabaya luas 393 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 345 Desa/Lingkungan Simo Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atas nama Nyonya JAP SIOK NGO.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah tanah dan bangunan diatasnya, terletak di Jl. Petemon III/7 dahulu Petemon III/1 Kel. Petemon Surabaya luas 393 M2, sebagaimana tertuang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 345 Desa/Lingkungan Simo Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atas nama Nyonya JAP SIOK NGO.
- Menyatakan Penetapan sita eksekusi putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 08/Pdt.G/1993/PN.Tte terhadap obyek sebidang tanah dan bangunan diatasnya, terletak di Jl. Petemon III/7 dahulu Petemon III/1 Kel. Petemon Surabaya luas 393 M2, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (non eksekutabel)
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau yang berwenang untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 13 Mei 2015 atas perkara Nomor : 05/Pen.Pdt /Del/2015/PN.Sby jo Nomor : 08/Pdt.G/1993/PN.Tte,
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun non materiil sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorrad) meski ada upaya hukum, verset, banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lainnya
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini
|