Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
430/Pdt.Bth/2016/PN SBY JAP SIOK NGO Jefferson Missy Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 430/Pdt.Bth/2016/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAP SIOK NGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Harry Tanudjaja, SH., MHJAP SIOK NGO
Tergugat
NoNama
1Jefferson Missy
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Menetapkan menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 08/Pdt.G/1993/PN.Tte terhadap obyek  sebidang tanah dan bangunan diatasnya, terletak di Jl. Petemon III/7 dahulu Petemon III/1 Kel. Petemon Surabaya luas 393 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 345 Desa/Lingkungan Simo Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atas nama Nyonya JAP SIOK NGO.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik
  3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah tanah dan bangunan diatasnya, terletak di Jl. Petemon III/7 dahulu Petemon III/1 Kel. Petemon Surabaya luas 393 M2, sebagaimana tertuang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 345 Desa/Lingkungan Simo Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atas nama Nyonya JAP SIOK NGO.
  4. Menyatakan Penetapan sita eksekusi putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 08/Pdt.G/1993/PN.Tte terhadap obyek sebidang tanah dan bangunan diatasnya, terletak di Jl. Petemon III/7 dahulu Petemon III/1 Kel. Petemon Surabaya luas 393 M2, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (non eksekutabel)
  5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau yang berwenang untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 13 Mei 2015 atas perkara Nomor : 05/Pen.Pdt /Del/2015/PN.Sby jo Nomor : 08/Pdt.G/1993/PN.Tte,
  6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun non materiil sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorrad) meski ada upaya hukum, verset, banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lainnya
  8. Menghukum TERLAWAN  untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak