Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2551/Pid.B/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. RAMA DHIMAS ZAKARIA Bin MOCH.CHOLIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2551/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7269/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA DHIMAS ZAKARIA Bin MOCH.CHOLIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa RAMA DHIMAS ZAKARIA Bin MOCH CHOLIK pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pos Jaga perumahan yang beralamat di Jl. Kalilom Lor Baru 2 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang bernama FIAN (Nomor DPO Polsek Kenjeran /36/IX/2025/Polsek Kenjeran tanggal 02 September 2025) dan RIZAL (Nomor DPO Polsek Kenjeran /35/IX/2025/Polsek Kenjeran tanggal 02 September 2025) selesai mengamen dan duduk-duduk di warkop yang bertempat di Jl. Pogot Surabaya, kemudian sekitar jam 02.30 WIB terdakwa bersama dengan teman-temannya selesai nongkrong lalu pergi berjalan kaki, setibanya di dalam kawasan perumahan Jl. Kalilom Lor Baru 2 Surabaya Terdakwa dan teman-temannya melihat saksi UNTUNG KRISJIYANTO sedang duduk dengan kepala menyandar ke meja yang berada di Pos Jaga perumahan, dengan posisi 1 (Satu) unit handphone merk VIVO Y20 S warna hitam milik saksi tergeletak di atas meja, atas hal tersebut Terdakwa ingin memilikinya dengan cara mendekati pos jaga perumahan, sedangkan sdr. FIAN dan sdr. RIZAL menunggu di pinggir jalan dengan peran mengawasi sekitar, lalu Terdakwa menggunakan tangan kanan mengambil handphone milik korban, akan tetapi pada saat ingin melarikan diri gerakan tangan Terdakwa membuat saksi korban terbangun, sontak juga membuat sdr. FIAN dan sdr. RIZAL memberikan kode bahaya berteriak ”WOY.... WOY....” yang membuat Terdakwa berlari dan membuang handphone milik saksi korban.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, mengakibatkan Saksi UNTUNG KRISJIYANTO mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.799.000 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke- 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Ia Terdakwa RAMA DHIMAS ZAKARIA Bin MOCH CHOLIK pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pos Jaga perumahan yang beralamat di Jl. Kalilom Lor Baru 2 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang bernama FIAN (Nomor DPO Polsek Kenjeran /36/IX/2025/Polsek Kenjeran tanggal 02 September 2025) dan RIZAL (Nomor DPO Polsek Kenjeran /35/IX/2025/Polsek Kenjeran tanggal 02 September 2025) selesai mengamen dan duduk-duduk di warkop yang bertempat di Jl. Pogot Surabaya, kemudian sekitar jam 02.30 WIB terdakwa bersama dengan teman-temannya selesai nongkrong lalu pergi berjalan kaki, setibanya di dalam kawasan perumahan Jl. Kalilom Lor Baru 2 Surabaya Terdakwa dan teman-temannya melihat saksi UNTUNG KRISJIYANTO sedang duduk dengan kepala menyandar ke meja yang berada di Pos Jaga perumahan, dengan posisi 1 (Satu) unit handphone merk VIVO Y20 S warna hitam milik saksi tergeletak di atas meja, atas hal tersebut Terdakwa ingin memilikinya dengan cara mendekati pos jaga perumahan, sedangkan sdr. FIAN dan sdr. RIZAL menunggu di pinggir jalan dengan peran mengawasi sekitar, lalu Terdakwa menggunakan tangan kanan mengambil handphone milik korban, akan tetapi pada saat ingin melarikan diri gerakan tangan Terdakwa membuat saksi korban terbangun, sontak juga membuat sdr. FIAN dan sdr. RIZAL memberikan kode bahaya berteriak ”WOY.... WOY....” yang membuat Terdakwa berlari dan membuang handphone milik saksi korban.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, mengakibatkan  Saksi UNTUNG KRISJIYANTO mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.799.000 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya