Dakwaan |
Bahwa terdakwa GILANG PRAKOSO bersama dengan saksi ROCHMAD S.Sos (berkas terpisah) pada periode Januari 2022 hingga tanggal 02 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, di Kantor PT. Super Sukses Sejahtera Jl Raya Lidah Kulon No 13-17 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.", yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah seorang karyawan dari Perusahaan PT Super Sukses Sejahtera sejak tahun 2014 yang beralamat di Jl Raya Lidah Kulon No 13-17 Surabaya yang bergerak di dalam bidang otomotif khususnya pada penjualan unit, suku cadang dan service, yang mendapatkan gaji Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan. Tugas dan tanggung jawab terdakwa GILANG PRAKOSO adalah melakukan penjualan/pemasaran suku cadang genuine, melakukan penagihan dan menerima pembayaran dari para pelanggan serta melakukan pertanggung jawaban kepada saksi ROCHMAD S.Sos.
- Bahwa berawal dari awal tahun 2023, pihak manajemen perusahaan yaitu saksi ARIF CAHYONO,ST melaporkan adanya beberapa penyelewengan periode bulan Januari 2022 hingga Oktober 2023 yang terjadi di perusahaannya kemudian saksi ARIF CAHYONO,ST memerintahkan saksi HERBET PASARIBU ST melakukan audit internal dan menemukan :
- Indikasi melakukan manipulasi dokumen PKS dan tidak dibuatkan PKS terhadap seluruh Partshop (Depo hanya ada 15 dari 59 Parshop dan Mando hanya ada 8 dari 24 Parshop), kondisi ini dapat menyebabkan bias dalam hal pemberian diskon dan Term of Payment bagi Partshop.
- Seluruh dokumen transaksi: Order, DO/ surat jalan dan Invoice tidak dicetak dan diberikan ke Partshop oleh Part Head dan Salesman. Partshop diinformasikan bahwa PO system adalah dokumen resmi invoice Depo/Mando.
- Salesman mengambil sparepart/material ke Gudang berdasarkan dokumen Purchase Order/ Sales order/ Delivery order yang dicetak melalui sistem Perusahaan. Sparepart yang dikirimkan oleh Salesman atau melalui Kurir logistik (jika lokasi Partshop sangat jauh), tidak segera dibuatkan Invoice (indikasi tunda billing).
- Part Head dan Salesman mengarahkan Partshop untuk melakukan pembayaran ke rekening
- Salesman dan Part Head.
- Uang yang diterima Salesman dari Partshop tidak disetor ke Perusahaan dan indikasinya digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Part Head juga menginstruksikan Salesman untuk menyetorkan uang pelunasan yang diterimanya dari partshop ke rekening pribadi Part Head. Selanjutnya uang tersebut terindikasi tidak disetorkan ke Perusahaan.
- Part Head menginstruksikan kasir untuk melunasi A/R partshop dengan meng-create invoice (biling) berdasarkan umur transaksi PO/SO/DO (transaksi gantung) terlama dan aging ouststanding A/R paling lama, bukan berdasarkan aktual Partshop yang melakukan pembayaran.
- Salesman menginformasikan bahwa antara Salesman Mando dan Depo saling meminjam uang pelunasan Partshop unutk menutupi A/R yang uangnya terindikasi disalahgunakan oleh masing-masing Salesman tersebut.
- Aktivitas ini diketahui oleh karyawan Depo dan Mando Surabaya (Part Head, Salesman, Warehouse Coordinator, Kasir) namun tidak ada pelaporan kepada Manajemen perusahaan yang mengir.dikasikan adanya pembiaran bahkan kolaborasi tindakan penyelewengan
Bahwa atas laporan hasil audit tersebut terdakwa GILANG PRAKOSO melakukan penyelewengan berupa :
-
- Terdakwa GILANG PRAKOSO memanipulasi Purchase Order (PO)
- Terdakwa RIZKI HARIYADI menerima pembayaran dari pelanggan melalui rekening probadi terdakwa di rekening BCA nomor 1030607887 atas nama RIZKI HARIYADI.
- Bahwa setelah pelanggan melakukan pembayaran yang seharusnya oleh terdakwa langsung disetorkan ke Perusahaan, namun hal tersebut tidak dilakukan melainkan Sebagian digunakan untuk kepentingan peribadi dan usaha fashion serta disetorkan ke rekening pribadi milik Terdakwa saksi ROCHMAD S.Sos dengan alasan untuk membayar tagihan Toko Korea Motor.
- Atas perbuatan Terdakwa GILANG PRAKOSO menyebabkan Perusahaan PT Super Sukses Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.643.635.468,- (satu milyar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh delapan Rupiah).
---------Perbuatan terdakwa RIZKI HARIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |