Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT. OTO MULTIARTHA David Samsul Arifin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. OTO MULTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianto Hutomo, S.H.PT. OTO MULTIARTHA
Tergugat
NoNama
1David Samsul Arifin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.029.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen  Nomor : 10-302-23-00067, tanggal 8 Februari 2023dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00131008.AH.05.01 TAHUN 2023, TANGGAL 14-02-2023, adalah SAH dan berkekuatan hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-36 (tiga puluh enam) tanggal 7 Januari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : GRAND LIVINA SV 1.5 M/T (New Spec), Warna : Hitam, Tahun : 2013, Nomor Rangka : MHBG1CG1FDJ120010, Nomor Mesin  : HR15994663B, Nomor Polisi : B 1953 SU,  No BPKB : K-02621618;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 91,029,800,- (sembilan puluh satu juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT ;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : GRAND LIVINA SV 1.5 M/T (New Spec), Warna : Hitam, Tahun : 2013, Nomor Rangka : MHBG1CG1FDJ120010, Nomor Mesin  : HR15994663B, Nomor Polisi : B1953SU, No BPKB : K-02621618, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan / atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-302-23-00067, tanggal 8 Februari 2023dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00131008.AH.05.01 TAHUN 2023, TANGGAL 14-02-2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : GRAND LIVINA SV 1.5 M/T (New Spec), Warna : Hitam, Tahun : 2013, Nomor Rangka : MHBG1CG1FDJ120010, Nomor Mesin  : HR15994663B, Nomor Polisi : B1953SU,  No BPKB : K-02621618, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : GRAND LIVINA SV 1.5 M/T (New Spec), Warna : Hitam, Tahun : 2013, Nomor Rangka : MHBG1CG1FDJ120010, Nomor Mesin  : HR15994663B, Nomor Polisi : B 1953 SU,  No BPKB : K-02621618, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT ;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari ;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali ;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak