| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli minyak goreng sebanyak 400 (empat ratus) karton.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa pengembalian pokok utang sebesar Rp86.600.000,00 (delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/ganti rugi kepada Penggugat sebesar 18% (delapan belas persen) per tahun dari pokok utang sebesar Rp86.600.000,00, terhitung sejak tanggal 6 Juni 2026 sampai dengan seluruh kewajiban dibayar lunas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|