Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
823/Pdt.G/2026/PN Sby ROMI SANTIKA Ricky Hanytia Pramadita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 823/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROMI SANTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ricky Hanytia Pramadita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli minyak goreng sebanyak 400 (empat ratus) karton.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa pengembalian pokok utang sebesar Rp86.600.000,00 (delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/ganti rugi kepada Penggugat sebesar 18% (delapan belas persen) per tahun dari pokok utang sebesar Rp86.600.000,00, terhitung sejak tanggal 6 Juni 2026 sampai dengan seluruh kewajiban dibayar lunas.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  6. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak