Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
759/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Multi Pakan Jaya Sentosa Tjong Yansen Sugiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 759/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Multi Pakan Jaya Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael John Amalo Sipet, S. H.PT. Multi Pakan Jaya Sentosa
Tergugat
NoNama
1Tjong Yansen Sugiono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;

3. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Pernyataan Bersama yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 18 November 2021 ;

4. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai tunggakan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi atas tunggakan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) dari total nominl hutang setiap bulannya sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan dibayarkannya hutang Tergugat kepada Penggugat secara lunas dan sekaligus ;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Tergugat berupa :

  • Sebidang tanah beserta bangunannya yang tertanam dan berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Putat Indah Tengah No. 129, Kel. Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.
  1. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai jumlah hutangnya dibayarkan lunas kepada Tergugat secara tunai dan sekaligus ;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verset, bandung maupun kasasi (uit voerbaar bij booraad) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak