| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1244/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 21 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | M. Bakry Rifal | | 2 | Amirrudin | | 3 | Zainab Istianingrum | | 4 | H Muhammad Anwar | | 5 | H Khosim | | 6 | Harry Jermias Tandean |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H . A. MUHNI, SH. | M. Bakry Rifal | | 2 | H . A. MUHNI, SH. | Amirrudin | | 3 | H . A. MUHNI, SH. | Zainab Istianingrum | | 4 | H . A. MUHNI, SH. | H Muhammad Anwar | | 5 | H . A. MUHNI, SH. | H Khosim | | 6 | H . A. MUHNI, SH. | Harry Jermias Tandean |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Abdul Rahman Idrus AR | | 2 | Alwiyah BT Saleh B Agil | | 3 | Salmah Alhabsyi | | 4 | Muhammad Zain Bin Agil | | 5 | Fatimah Bin Agil | | 6 | Sholeh Bin Agil | | 7 | Luluk Bin Agil | | 8 | Agil Bin Agil | | 9 | Ahmad Bin Agil | | 10 | Seha Bin Agil | | 11 | PPAT Agus Arisutikno, SH. | | 12 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Timur di Surabaya Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan bahwa pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penguasaan Tanah Sengketa oleh Penggugat I secara nyata (defacto) sejak tahun 1965-an hingga sekarang serta oleh Penggugat II dan Penggugat III yang telah berlangsung lebih dari ½ (setengah) abad lamanya secara berkelanjutan dan berturut-turut dengan itikad baik adalah sah menurut hukum sebagai pelaksanaan kewajiban hukum dari ketentuan Pasal 15 UUPA dengan memenuhi ketentuan peraturan pelaksanaannya diantaranya yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1963 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perumahan dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1962 Tentang Pokok-Pokok, Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 40) Menjadi Undang-Undang serta asas daluarsa acquisitief yang terkandung dalam ketentuan Pasal 1963 KUHPerdata;--
- Menyatakan bahwa kegiatan usaha di atas Tanah Sengketa yang dijalankan oleh Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI yang telah berlangsung lebih dari 20 (dua puluh) tahun adalah sah menurut hukum;--------------------------------------
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0897/Kelurahan Nyamplungan, diterbitkan tanggal 11-1-1971, seluas 669 m2 (enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama Sarifa Loeloe Binti Achmad Bin Agil Bin Edroes Bin Agil Bin Salim yang diterbitkan oleh Tergugat XII untuk Tanah Sengketa adalah cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; ---------------------------------------
- Menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Pengganti dengan blanko baru oleh Tergugat XI untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0897/Kelurahan Nyamplungan, seluas 668 m2 (enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama Sarifa Loeloe Binti Achmad Bin Agil Bin Edroes Bin Agil Bin Salim pada tanggal 22-11-2016 dengan nomor seri blanko sertipikat BW775367 adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; -----
- Menyatakan bahwa jual beli Tanah Sengketa antara Tergugat II s/d Tergugat X dengan Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 32/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat oleh Tergugat XI adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; ----------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penerbitan Sertpikat Hak milik (SHM) Elektronik NIB 12.39.00000 1727.0 atas Tanah Sengketa oleh Tergugat XII untuk Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 32/2024 yang dibuat oleh Tergugat XII tanggal 15 Juli 2024 adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; -----------------
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat baik materill dan immaterial; ------
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XI agar supaya mengganti kerugian materiil dan immateriil untuk Para Penggugat cukup sejumlah Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) saja yang harus dibayar tunai secara tanggung renteng pada saat putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ---------------------
- Meletakkan conservatoir beslag atas Tanah Sengketa dan harta benda tidak bergerak milik Tergugat I s/d Tergugat XI yang wujud, ukuran, jenis dan sifatnya akan ditentukan dalam permohonan tersendiri dikemudian hari serta menyatakan sah dan berharga conservatoir beslag yang diletakkan itu; -----------------------------------------
- Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |