Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2823/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH AHMAD RIZAL Bin MAT NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2823/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6948/M.5`10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIZAL Bin MAT NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 7234 /Eoh.2 / 11 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap            : AHMAD RIZAL Bin MAT NASIR    

Tempat lahir               : Surabaya            

Umur/ tanggal lahir    : 22 tahun / 25 April 2003

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kebangsaan                : Indonesia                       

Tempat tinggal           : Jl. Kapas Baru 7 No. 116 RT 10 RW 07 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya        

A  g  a  m  a                : Islam

Pekerjaan                    : Swasta

Pendidikan                 : SMK

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025
  • Pembantara : 07 Oktober 2025
  • Penyidik lanjutan : Rutan, sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 07 Desember 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025

                                              

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa  AHMAD RIZAL Bin MAT NASIR pada hari pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan September di tahun 2025, bertempat di Pogot Jaya Gang 4 Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa mendapatkan Chat Whatsapp dari saksi JEFRI ALBUHORI (terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan maksud meminta tolong kepada terdakwa untuk menjualkan 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY milik dari pacar Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI (dalam berkas lain) yaitu anak MUTIARA ANGGRAINI. Kemudian terdakwa mencoba menghubungi YASIN (DPO) untuk meminta tolong menjual sepeda motor tersebut dan setelah itu terdakwa menghubungi saksi JEFRI ALBUHORI (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk terdakwa arahkan bertemu dengan YASIN (DPO) untuk menjual sepeda motor tersebut kepada YASIN (DPO) didaerah Pogot Jaya Gg. 4 Surabaya lebih tepatnya di warung kopi.

 

------ Bahwa sekira pukul 23.00 wib, saksi JEFRI ALBUHORI dan Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI berangkat bertemu di daerah Pogot Jaya Gg. 4 Surabaya untuk menemui YASIN (DPO), setelah saksi JEFRI AL BUHORI dan Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI bertemu dengan YASIN (DPO) secara langsung menjual sepeda motor tersebut kepada YASIN (DPO) dengan harga sebesar Rp. 4.500.000,-, (empat juta lima ratus riu rupiah). Setelah menjual sepeda motor tersebut dan uang hasil penjualan dibawa oleh Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI.  Saat itu   saksi JEFRI ALBUHORI diberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI yang kemudian  dibelikan nasi bebek dan diberikan kepada terdakwa.

 

----- Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY, warna Hitam, tahun 2024, No. Rangka MH1JME116RK102489, No. Mesin JME1E1100662 tersebut adalah milik saksi SITI JANATUN dimana sepeda motor tersebut sering dibawa oleh anak dari saksi SITI JANATUN bernama anak korban MUTIARA ANGGRAINI dan sepeda motor tersebut telah diambil oleh Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI tanpa sepengetaahuan dan seijin dari pemilik  pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di tempat parkir hiburan malam Top Ten Tunjungan Plaza lantai 5 Jl. Basuki Rahmat Surabaya dengan cara menggunakan kunci sepeda motor asli yang telah diambil Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI dari tas anak korban MUTIARA ANGGRAINI.  

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI JANATUN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.400.000,- (semilan belas juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

 .       

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.

 

 

       Surabaya, 11 Desember 2025

        JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                  ANGGRINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya