Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1660/Pid.B/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. NORLIYANTI BINTI H. TAJUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1660/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4451/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORLIYANTI BINTI H. TAJUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------- Bahwa ia terdakwa NORLIYANTI BINTI H. TAJUDIN pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Poli Bedah Umum RS BDH Kota Surabaya Jl Kendung 115-117 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat”. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025, Terdakwa yang merasa sangat kesal akibat bekas operasi bedah yang dilakukan oleh dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin di Rumah Sakit BDH terhadap Terdakwa sering terasa nyeri, pedih, daging bekas sayatan operasi menjadi cekung, serta komplain Terdakwa tidak di respon dengan baik maka Terdakwa merasa sangat emosi kemudian Terdakwa merencanakan akan menganiaya dr.Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin dengan cara awalnya Terdakwa mengambil bongkahan gragal bekas bangunan yang berada di samping rumah Terdakwa kemudian Terdakwa bungkus dengan kertas lalu Terdakwa masukkan ke dalam kresek warna hitam kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas yang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah sakit BDH di Jl Kendung 115117 Surabaya, sesampainya di Rumah Sakit BDH sekira jam 11.00 wib Terdakwa masuk ke bagian Poli Bedah Umum kemudian Terdakwa melihat dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B,M.Ked.Klin sedang duduk di depan komputer, mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa langsung memukulkan bongkahan gragal bekas bangunan yang tersimpan di dalam plastik kresek warna hitam yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa langsung ke bagian kepala belakang dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin sebanyak 2(dua) kali dan ke bagian punggung sebanyak 2(dua) kali kemudian Terdakwa dilerai oleh Saksi Sugiarto yang merupakan perawat di Rumah Sakit BDH.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin mengalami luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri, punggung kiri terdapat 2(dua) luka memar serta punggung tengah juga terdapat luka memar yang membuat dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin tidak bisa melakukan aktifitas atau pekerjaannya sementara waktu.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 400.7.31/29/436.7.2.2/2025 tanggal 25 April 2025 yang dibuat yang dibuat oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dokter spesialis Forensik di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin, Perempuan, umur 35 tahun, alamat Jl Setyobudi No 5 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, yaitu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  • Orang tersebut berjenis kelamin perempuan, berumur tiga puluh lima tahun.
  • Pada pemeriksaan luka ditemukan :
  1. Luka robek di kepala belakang kanan kiri akibat kekerasan tumpul
  2. Luka memar di punggung akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut di atas adalah luka yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu (pasien trauma sehingga tidak bisa bekerja setelah kejadian yang dialami dalam beberapa hari sesudahnya).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 Ayat (2) KUHP –------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa NORLIYANTI BINTI H. TAJUDIN pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Poli Bedah Umum RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya Jl Kendung 115-117 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu”. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025, Terdakwa yang merasa sangat kesal akibat bekas operasi bedah yang dilakukan oleh dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin di Rumah Sakit BDH terhadap Terdakwa sering terasa nyeri, pedih, daging bekas sayatan operasi menjadi cekung, serta komplain Terdakwa tidak di respon dengan baik maka Terdakwa merasa sangat emosi kemudian Terdakwa merencanakan akan menganiaya dr.Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin dengan cara awalnya Terdakwa mengambil bongkahan gragal bekas bangunan yang berada di samping rumah Terdakwa kemudian Terdakwa bungkus dengan kertas lalu Terdakwa masukkan ke dalam kresek warna hitam kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas yang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah sakit BDH di Jl Kendung 115117 Surabaya, sesampainya di Rumah Sakit BDH sekira jam 11.00 wib Terdakwa masuk ke bagian Poli Bedah Umum kemudian Terdakwa melihat dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B,M.Ked.Klin sedang duduk di depan komputer, mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa langsung memukulkan bongkahan gragal bekas bangunan yang tersimpan di dalam plastik kresek warna hitam yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa langsung ke bagian kepala belakang dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin sebanyak 2(dua) kali dan ke bagian punggung sebanyak 2(dua) kali kemudian Terdakwa dilerai oleh Saksi Sugiarto yang merupakan perawat di Rumah Sakit BDH.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin mengalami luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri, punggung kiri terdapat 2(dua) luka memar serta punggung tengah juga terdapat luka memar yang membuat dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin tidak bisa melakukan aktifitas atau pekerjaannya sementara waktu.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 400.7.31/29/436.7.2.2/2025 tanggal 25 April 2025 yang dibuat yang dibuat oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dokter spesialis Forensik di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B,M.Ked.Klin, Perempuan, umur 35 tahun, alamat Jl Setyobudi No 5 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, yaitu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  • Orang tersebut berjenis kelamin perempuan, berumur tiga puluh lima tahun.
  • Pada pemeriksaan luka ditemukan :
  1. Luka robek di kepala belakang kanan kiri akibat kekerasan tumpul
  2. Luka memar di punggung akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut di atas adalah luka yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu (pasien trauma sehingga tidak bisa bekerja setelah kejadian yang dialami dalam beberapa hari sesudahnya).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 Ayat (1) KUHP –------------------

Pihak Dipublikasikan Ya