Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1352/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH WIDJI BUDY SANTOSO bin BASOK RASID Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1352/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3298 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDJI BUDY SANTOSO bin BASOK RASID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3748 / Eoh .2/ 06 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

WIDJI BUDY SANTOSO Bin BASOK RASID         

Tempat lahir

:

Surabaya      

Umur / Tgl. Lahir

:

40  tahun / 25 Maret 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki     

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tenpat Tinggal

:

Perum. Pondok Benowo Indah Blok Y Surabaya atau Jl. Simo Tambaan Sekolahan No. 53 Surabaya

Agama

:

Islam  

Pekerjaan

:

Tidak bekerja     

Pendidikan

:

SMP (kelas 2)          

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

 

Perpanjangan JPU

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 14 April 2025  s/d tanggal 03 Mei 2025  

Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2025  s/d tanggal 12 Juni 2025   

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025     

 

  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa WIDJI BUDY SANTOSO Bin BASOK RASID pada hari Minggu    tanggal  13 April 2025 sekitar jam 20.30  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  tahun 2025  bertempat  di  dalam rumah alamat  Jl. Sonokembang No. 2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa  melintas / lewat di depan rumah saksi TIHAB yang sedang dalam keadaan terbuka sedangkan saksi TIHAB tidur diteras depan rumah  mengetahui kondisi rumah sedang sepi timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada didalam rumah, setelah terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa melihat 1 (satu) unit  handphone OPPO A 37 Warna  emas / gold milik saksi TIHAB yang sedang di charger. Bahwa  terdakwa masuk dalam rumah melalui pintu pagar yang tidak dikunci terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A 37 Warna  emas / gold milik saksi TIHAB  namun perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi EDI PURWANTO  dan akhirnya  terdakwa dapat ditangkap dan diserahkan  ke pihak yang berwajib.

          Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TIHAB mengalami kerugian sebesar ± Rp. 1.500.000,-     (satu juta lima ratus ribu rupiah)  

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya