Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1352/Pid.B/2025/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | WIDJI BUDY SANTOSO bin BASOK RASID | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1352/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3298 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 3748 / Eoh .2/ 06 /2025
Bahwa terdakwa WIDJI BUDY SANTOSO Bin BASOK RASID pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di dalam rumah alamat Jl. Sonokembang No. 2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa melintas / lewat di depan rumah saksi TIHAB yang sedang dalam keadaan terbuka sedangkan saksi TIHAB tidur diteras depan rumah mengetahui kondisi rumah sedang sepi timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada didalam rumah, setelah terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone OPPO A 37 Warna emas / gold milik saksi TIHAB yang sedang di charger. Bahwa terdakwa masuk dalam rumah melalui pintu pagar yang tidak dikunci terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A 37 Warna emas / gold milik saksi TIHAB namun perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi EDI PURWANTO dan akhirnya terdakwa dapat ditangkap dan diserahkan ke pihak yang berwajib. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TIHAB mengalami kerugian sebesar ± Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |