| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 914/Pid.Sus/2026/PN Sby | SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. | 1.AKHMAD FAUZI ASHARI BIN HARY SUPRAPTO 2.RIZKY PERDANA PUTRA BIN R. DANTON HARTONO 3.OKI WINDARTO DARMAWAN BIN ARIF DARMAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 914/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2849/M.5.43/Enz.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN: PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa I AKHMAD FAUZI ASHARI bin HARY SUPRAPTO bersama-sama dengan Terdakwa II RIZKY PERDANA PUTRA bin R. DANTON HARTONO dan Terdakwa III OKI WINDARTO DARMAWAN bin ARIF DARMAWAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Depan Gapura beralamatkan Jl. Sawah Pulo Timur Lapangan Gg. II Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------- - Bahwa berawal dari tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira awal bulan Februari 2026, Terdakwa I AKHMAD bersama-sama dengan Terdakwa II RIZKY dan Terdakwa III OKI yang tidak memiliki pekerjaan lalu ditawari kerja oleh NAYAR ALIAS MAT ANJAR ALIAS BEJO (DPO) sebagai perantara jual beli Narkotika jenis Shabu lalu ketiga terdakwa setiap hari datang ke depan Gapura beralamatkan Jl. Sawah Pulo Timur Lapangan Gg. II Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dari NAYAR ALIAS MAT ANJAR ALIAS BEJO (DPO) lalu menjualnya kepada para pembeli dimana ketiga terdakwa mendapatkan gaji harian sebesar kurang lebih Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per orang, jatah makan, minum, dan rokok 1 (satu) kali sebesar kurang lebih Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per orangnya serta narkotika jenis shabu secara cuma-cuma sebanyak kurang lebih 2 (dua) poket dengan harga kurang lebih sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk digunakan bersama-sama. - Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, ketiga terdakwa seperti biasa datang ke depan Gapura beralamatkan Jl. Sawah Pulo Timur Lapangan Gg. II Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya untuk bekerja sebagai perantara jual beli Narkotika lalu ketiga terdakwa mengabari NAYAR ALIAS MAT ANJAR ALIAS BEJO (DPO) bahwa sudah di lokasi. Setelahnya sekira pukul 17.00 WIB, NAYAR ALIAS MAT ANJAR ALIAS BEJO (DPO) datang dan memberikan 47 (empat puluh tujuh) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan tujuan agar ketiga terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli lalu ketiga terdakwa menunggu di depan Gapura tersebut sambil menunggu para pembeli yang akan membeli shabu tersebut melalui ketiga terdakwa. - Selanjutnya ketiga terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut secara langsung kepada: a. Saksi AZIZ SYAHRUDIN bin SUYANTO pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 00.40 WIB sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah); b. LEAK pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah); c. GERY pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); d. AGUNG pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); e. PUTRA pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); f. Sisanya kepada pembeli lain kenalan dari NAYAR ALIAS MAT ANJAR ALIAS BEJO (DPO). Selain itu, 2 (dua) klip plastik shabu para terdakwa gunakan untuk dikonsumsi bersama-sama. 2 - Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB di depan Gapura beralamatkan Jl. Sawah Pulo Timur Lapangan Gg. II Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya, saksi Sofian Kharismahardhika, saksi Vikry Noor Assegaf, saksi Harlyan Bayu Prayogo bersama anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah helm warna merah Merk WTO, 1 (satu) buah dompet warna nitam tanpa merk, 1 (satu) klip plastik sedang yang didalamnya berisi 4 (empat) klip plastik kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat Netto ±0.797 (nol koma tujuh sembilan tujuh) gram, 1 (satu) klip plastik sedang yang didalamnya berisi 5 (lima) klip plastik kecil Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ±0.380 (nol koma tiga delapan nol) gram, 1 (satu) klip plastik sedang yang didalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) klip plastik kecil Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ± 1.761 (satu koma tujuh enam satu) gram dengan total keseluruhan 37 (Tiga Puluh Tujuh) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat total Netto ± 2.938 (dua koma sembilan tiga delapan) gram , uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hanphone Merk Realme Type C55 wama Putih No. Ime 866537060276601 dengan kartu SIMPATI Nomor 0812-2272-6089, dan 1 (satu) buah Hanphone Merk SAMSUNG Type Galaxy A01 wama hitam dengan No. IME 35420711834944 tanpa nomor Simcard. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 01609/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma D, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti: - nomor: 04014/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,199 gram; - nomor: 04015/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,194 gram; - nomor: 04016/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,211 gram; - nomor: 04017/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,193 gram; - nomor: 04018/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram; - nomor: 04019/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram; - nomor: 04020/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram; - nomor: 04021/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram; - nomor: 04022/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram; - nomor: 04023/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram; - nomor: 04024/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram; - nomor: 04025/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram; - nomor: 04026/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram; - nomor: 04027/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram; - nomor: 04028/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram; 3 - nomor: 04029/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram; - nomor: 04030/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram; - nomor: 04031/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram; - nomor: 04032/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram; - nomor: 04033/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram; nomor: 04030/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram; - nomor: 04034/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram; nomor: 04030/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram; - nomor: 04035/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram; nomor: 04030/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram; - nomor: 04036/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram; nomor: 04030/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram; - nomor: 04037/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram; - nomor: 04038/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram; - nomor: 04039/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram; - nomor: 04040/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram; - nomor: 04041/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram; - nomor: 04042/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram; - nomor: 04043/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram; - nomor: 04044/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram; - nomor: 04045/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram; - Nomor: 04046/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram; - nomor: 04047/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram; - nomor: 04048/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram; - nomor: 04049/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram; - nomor: 04050/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram; barang bukti nomor 04014/2026/NNF s/d 04050/2026/NNF adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa I AKHMAD FAUZI ASHARI bin HARY SUPRAPTO bersama-sama dengan Terdakwa II RIZKY PERDANA PUTRA bin R. DANTON HARTONO dan Terdakwa III OKI WINDARTO DARMAWAN bin ARIF DARMAWAN, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Depan Gapura beralamatkan Jl. Sawah Pulo Timur Lapangan Gg. II Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Sofian Kharismahardhika, saksi Vikry Noor Assegaf, saksi Harlyan Bayu Prayogo bersama anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah helm warna merah Merk WTO, 1 (satu) buah dompet warna nitam tanpa merk, 1 (satu) klip plastik sedang yang didalamnya berisi 4 (empat) klip plastik kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat Netto ±0.797 (nol koma tujuh sembilan tujuh) gram, 1 (satu) klip plastik sedang yang didalamnya berisi 5 (lima) klip plastik kecil Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ±0.380 (nol koma tiga delapan nol) gram, 1 (satu) klip plastik sedang yang didalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) klip plastik kecil Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ± 1.761 (satu koma tujuh enam satu) gram dengan total keseluruhan 37 (Tiga Puluh Tujuh) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat total Netto ± 2.938 (dua koma sembilan tiga delapan) gram , uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hanphone Merk Realme Type C55 wama Putih No. Ime 866537060276601 dengan kartu SIMPATI Nomor 0812-2272-6089, dan 1 (satu) buah Hanphone Merk SAMSUNG Type Galaxy A01 wama hitam dengan No. IME 35420711834944 tanpa nomor Simcard. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 01609/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma D, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti: - nomor: 04014/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,199 gram; - nomor: 04015/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,194 gram; - nomor: 04016/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,211 gram; - nomor: 04017/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,193 gram; - nomor: 04018/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram; - nomor: 04019/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram; - nomor: 04020/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram; - nomor: 04021/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram; 5 - nomor: 04022/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram; - nomor: 04023/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram; - nomor: 04024/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram; - nomor: 04025/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram; - nomor: 04026/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram; - nomor: 04027/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram; - nomor: 04028/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram; - nomor: 04029/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram; - nomor: 04030/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram; - nomor: 04031/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram; - nomor: 04032/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram; - nomor: 04033/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram; nomor: 04030/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram; - nomor: 04034/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram; nomor: 04030/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram; - nomor: 04035/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram; nomor: 04030/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram; - nomor: 04036/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram; nomor: 04030/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram; - nomor: 04037/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram; - nomor: 04038/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram; - nomor: 04039/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram; - nomor: 04040/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram; - nomor: 04041/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram; - nomor: 04042/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram; - nomor: 04043/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram; - nomor: 04044/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram; - nomor: 04045/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram; - Nomor: 04046/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram; 6 - nomor: 04047/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram; - nomor: 04048/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram; - nomor: 04049/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram; - nomor: 04050/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram; - barang bukti nomor 04014/2026/NNF s/d 04050/2026/NNF adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
