Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1086/Pdt.G/2025/PN Sby Triandy Gunawan 1.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (SATGAS BLBI)
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1086/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Triandy Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudhistira W. Atmojo, S.H., S.E., LL.M.Triandy Gunawan
Tergugat
NoNama
1PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (SATGAS BLBI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT SINAR HARAPAN VEEM INDONESIA
2IR. JEFFRY BASO DAENG MAREWA
3MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) PROVINSI JAWA TIMUR CQ KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KOTAMADYA SURABAYA I
4NOOR IRAWATI, SH
5ANITA ANGGAWIDJAJA, SH
6WAHYUDI, SH
7SOEKOTJO GUNAWAN
8PT PACIFIC INTERNATIONAL FINANCE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 341/2002 tertanggal 10 Mei 2002,  yang dibuat di hadapan Noor Irawati, SH, Notaris/PPAT di Surabaya (Turut Tergugat IV) antara Turut Tergugat I (diwakili oleh Turut Tergugat II sebagai Direktur Utama) selaku Penjual dengan Turut Tergugat VII selaku Pembeli adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Turut Tergugat VII adalah Pembeli yang beritikad baik;
  5. Menyatakan sah balik nama atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 269/Keputran, dengan surat ukur No. 43/Keputran/2000 tertanggal 25 Januari 2000, seluas 605 M2 yang terletak di Jl. Comal No. 17, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, dari Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat VII;
  6. Menyatakan Akta Hibah Nomor: 93/2013 tertanggal 18 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Wahyudi SH, Notaris/PPAT di Surabaya (Turut Tergugat VI) antara Turut Tergugat VII selaku Pemberi Hibah dengan Penggugat selaku Penerima Hibah adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan sah balik nama atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 269/Keputran, dengan surat ukur No. 43/Keputran/2000 tertanggal 25 Januari 2000, seluas 605 M2 yang terletak di Jl. Comal No. 17, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, dari Turut Tergugat VII kepada Penggugat;
  8. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 269/Keputran, dengan surat ukur No. 43/Keputran/2000 tertanggal 25 Januari 2000, seluas 605 M2 yang terletak di Jl. Comal No. 17, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur;
  9. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  10. Menyatakan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Turut Tergugat VIII;
  11. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 269/Keputran, dengan surat ukur No. 43/Keputran/2000 tertanggal 25 Januari 2000, atas nama Penggugat, seluas 605 M2 yang terletak di Jl. Comal No. 17, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, bukan bagian dari barang jaminan Turut Tergugat VIII kepada Tergugat I dan Tergugat II;
  12. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencoret dan menghapus Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 269/Keputran, dengan surat ukur No. 43/Keputran/2000 tertanggal 25 Januari 2000, seluas 605 M2 yang terletak di Jl. Comal No. 17, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, dari daftar barang jaminan Turut Tergugat VIII kepada Tergugat I dan Tergugat II;
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp. 20.563.200.000,-  (dua puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); 
  15. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencoret semua catatan yang berhubungan dengan Status Kepemilikan dan Riwayat Aset Jaminan Turut Tergugat VIII pada Sertifikat dan Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 269/Keputran, dengan surat ukur No. 43/Keputran/2000 tertanggal 25 Januari 2000, seluas 605 M2 yang terletak di Jl. Comal No. 17, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur;
  16. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencoret dan mencabut blokir internal pada Sertifikat dan Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 269/Keputran, dengan surat ukur No. 43/Keputran/2000 tertanggal 25 Januari 2000, seluas 605 M2 yang terletak di Jl. Comal No. 17, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur;
  17. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk menghentikan tindakan penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan terhadap Sertifikat dan Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 269/Keputran, dengan surat ukur No. 43/Keputran/2000 tertanggal 25 Januari 2000, seluas 605 M2 yang terletak di Jl. Comal No. 17, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur;
  18. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  19. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding dan kasasi (Uitvoerbar bij Voorraaad);
  20. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak