| Petitum Permohonan | 
 Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;Menyatakan Tindakan proses penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari Tahanan yakni : 
 Nama : ADHE RANTO SURBIANTOROTTL : Sidoarjo,03-08-2005Umur : 20 TahunJenis Kelamin : Laki-LakiWarga Negara : Indonesia.Alamat : Gebang, RT.005, RW.001, Kel/Ds. GebangKec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo.Pekerjaan : Belum Bekerja 
 Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 130.000.000,- secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut ;Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya |