Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
743/Pid.B/2026/PN Sby 1.PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
2.R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
MOCHAMAD CHOIRUL Bin SUPARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 743/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.2955/M.5.10.3/EKU.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
2R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD CHOIRUL Bin SUPARDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD CHOIRUL BIN SUPARDI (ALM) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Februari di tahun 2026 bertempat di Warung Kopi STK (Sedulur Tunggal Kopi) yang beralamat di Jl. Dian Istana Praja Indah Kel. Wiyung Kec. Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa mulanya Terdakwa membuat/membuka akun perjudian online ke dalam aplikasi browser/chrome situs “ampkacang99.com” dengan mendaftar dan membuat/memasukkan username “kebo21” dan password “kebo190” dengan nama permainan Pragmatic JACKPOT JOKER.
  • Bahwa Terdakwa bermain judi online slot terhitung sudah 1 (satu) tahun dan terakhir kali bermain pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 dengan cara masuk ke dalam aplikasi browser/chrome situs “ampkacang99.com” setelah itu Terdakwa masukkan username “kebo21” dan password “kebo190” menggunakan 1 (satu) unit HP Merek Xiomi Redmi 10 Warna Carbon Grey IMEI1: 868615068696380 IMEI2: 868615068696398 dengan Nosim 1 085792729399 Nosim 2 087757699229. Kemudian Terdakwa deposit terlebih dahulu sesuai nominal yang diinginkan dengan cara transfer Qris melalui aplikasi Mbanking BCA No Rek. 2582320269 a.n MOCHAMAD CHOIRUL lalu uang taruhannya Terdakwa kirim ke nomor rekening / Qris sesuai arahan dalam permainan pada situs tersebut.
  • Bahwa Terdakwa masuk ke permainan dalam situs “ampkacang99.com” lalu memasukan taruhan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kemudian uang yang berhasil masuk ke Rekening situs akan digantikan dalam bentuk koin rupiah. Kemudian untuk memulai permainan Terdakwa memasukan beat (taruhan) Rp.400,- (empat ratus rupiah) kemudian Terdakwa klik spin/putar maka secara otomatis akan berputar dan bisa dikatakan menang apabila muncul gambar atau angka yang sama maka akan mendapatkan bonus keuntungan yang nilainya berlipat dari nilai taruhan yang dapat dicairkan yaitu Terdakwa menang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan dikatakan kalah apabila dalam putaran Terdakwa tidak menemukan gambar atau angka yang sama, sehingga uang deposit akan berkurang otomatis/masuk ke rekening bandar.
  • Bahwa Terdakwa pernah menang sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak saat bermain judi online dan Terdakwa melakukan penarikan uang dengan cara debet langsung ke rekening BCA No Rek. 2582320269 a.n MOCHAMAD CHOIRUL yang sebelumnya sudah terdaftar, hasil kemenangan Terdakwa paling banyak yaitu sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan dan rokok lalu sisanya bisa Terdakwa gunakan untuk deposit kembali.
  • Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama Saksi TRI YUDHO, Saksi MARIONO, berserta tim dari Unit Reskrim Polsek Wiyung mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering bermain judi online di Warung Kopi STK (Sedulur Tunggal Kopi) yang beralamat di Jl. Dian Istana Praja Indah Kel. Wiyung Kec. Wiyung Kota Surabaya dan akhirnya ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Warung Kopi STK (Sedulur Tunggal Kopi) yang beralamat di Jl. Dian Istana Praja Indah Kel. Wiyung Kec. Wiyung Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan perjudian jenis judi online permainan Pragmatic JACKPOT JOKER.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jenis judi online dengan nama game Pragmatic JACKPOT JOKER adalah untuk mendapatkan kemenangan dan uang tanpa harus bekerja keras.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan Judi jenis judi online tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD CHOIRUL BIN SUPARDI (ALM) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Februari di tahun 2026 bertempat di Warung Kopi STK (Sedulur Tunggal Kopi) yang beralamat di Jl. Dian Istana Praja Indah Kel. Wiyung Kec. Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

 

  • Bahwa Terdakwa bermain judi online slot terhitung sudah 1 (satu) tahun dan terakhir kali bermain pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 dengan cara masuk ke dalam aplikasi browser/chrome situs “ampkacang99.com” setelah itu Terdakwa masukkan username “kebo21” dan password “kebo190” menggunakan 1 (satu) unit HP Merek Xiomi Redmi 10 Warna Carbon Grey IMEI1: 868615068696380 IMEI2: 868615068696398 dengan Nosim 1 085792729399 Nosim 2 087757699229. Kemudian Terdakwa deposit terlebih dahulu sesuai nominal yang diinginkan dengan cara transfer Qris melalui aplikasi Mbanking BCA No Rek. 2582320269 a.n MOCHAMAD CHOIRUL lalu uang taruhannya Terdakwa kirim ke nomor rekening / Qris sesuai arahan dalam permainan pada situs tersebut.
  • Bahwa Terdakwa masuk ke permainan dalam situs “ampkacang99.com” lalu memasukan taruhan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kemudian uang yang berhasil masuk ke Rekening situs akan digantikan dalam bentuk koin rupiah. Kemudian untuk memulai permainan Terdakwa memasukan beat (taruhan) Rp.400,- (empat ratus rupiah) kemudian Terdakwa klik spin/putar maka secara otomatis akan berputar dan bisa dikatakan menang apabila muncul gambar atau angka yang sama maka akan mendapatkan bonus keuntungan yang nilainya berlipat dari nilai taruhan yang dapat dicairkan yaitu Terdakwa menang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan dikatakan kalah apabila dalam putaran Terdakwa tidak menemukan gambar atau angka yang sama, sehingga uang deposit akan berkurang otomatis/masuk ke rekening bandar.
  • Bahwa Terdakwa pernah menang sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak saat bermain judi online dan Terdakwa melakukan penarikan uang dengan cara debet langsung ke rekening BCA No Rek. 2582320269 a.n MOCHAMAD CHOIRUL yang sebelumnya sudah terdaftar, hasil kemenangan Terdakwa paling banyak yaitu sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan dan rokok lalu sisanya bisa Terdakwa gunakan untuk deposit kembali.
  • Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama Saksi TRI YUDHO, Saksi MARIONO, berserta tim dari Unit Reskrim Polsek Wiyung mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering bermain judi online di Warung Kopi STK (Sedulur Tunggal Kopi) yang beralamat di Jl. Dian Istana Praja Indah Kel. Wiyung Kec. Wiyung Kota Surabaya dan akhirnya ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Warung Kopi STK (Sedulur Tunggal Kopi) yang beralamat di Jl. Dian Istana Praja Indah Kel. Wiyung Kec. Wiyung Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan perjudian jenis judi online permainan Pragmatic JACKPOT JOKER.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jenis judi online dengan nama game Pragmatic JACKPOT JOKER adalah untuk mendapatkan kemenangan dan uang tanpa harus bekerja keras.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan Judi jenis judi online tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya