Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1724/Pid.B/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH MOCH. ABDUL LATIP Bin ABDUR ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1724/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3447/M.5.10.3/Eoh./ 06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ABDUL LATIP Bin ABDUR ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------ Bahwa terdakwa MOCH. ABDUL LATIP BIN ABDUR ROHMAN, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April di tahun 2025 bertempat di Rumah Kost Jl. Karangan V/88 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu",  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berjalan kaki melewati Gang, saat melewati gang tersebut tepatnya di lorong dalam rumah kost di Jl. Karangan V/88 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tahun 2015 Nopol. W-6050-NEL milik saksi Firdaus Wandi Tandipau yang saat itu terparkir pada lorong gang tersebut melihat hal tersebut, kemudian terdakwa masuk kedalam area kost tersebut dan mendekati sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tahun 2015 Nopol. W-6050-NEL milik saksi Firdaus Wandi Tandipau, dengan menggunakan gunting yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, dengan menggunakan gunting tersebut terdakwa mencoba menghidupkan / menyalakan sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tahun 2015 Nopol. W-6050-NEL milik saksi Firdaus Wandi Tandipau tersebut setelah berhasil sepeda motor tersebut terdakwa bawa kabur dan menuju ke daerah Ampel Surabaya untuk terdakwa jual kepada Adr. Apis (DPO) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis untuk jajan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 00.00 Wib saat terdakwa berada di rumah kontrakan di Jl. Karangan V No.104 Kel Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya terdakwa diamankan oleh petugas dari Polsek Wonokromo, saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 1 (satu) buah gunting yang terdakwa pergunakan untuk melakukan kejahatan, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Wonokromo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi saksi Firdaus Wandi Tandipau menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ------------

                                                                                                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya