Dakwaan |
PERTAMA :
—-- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ALDIYAN SYAH pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar nomor 3103 Country Heritage Resort Hotel Surabaya beralamat di Jl. Nginden Intan Utara Blok A9 No. 7, Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada awal tahun 2024, terdakwa berpacaran dengan saksi korban ERNI SULISTIYOWATI kemudian sekitar bulan Juli 2024, terdakwa memanfaatkan posisi rentan saksi korban ERNI untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat yaitu dengan sepengetahuan saksi korban ERNI, terdakwa melakukan promosi atau penawaran jasa layanan seksual (Open BO) dari saksi korban ERNI melalui aplikasi Michat dengan akun milik terdakwa yang diberi nama JESIKKAAA. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, aplikasi Michat milik terdakwa dengan nama akun JESIKKAAA mendapatkan tamu dari seseorang dengan akun Michat yang bernama Rizki milik saksi HANIF MUYASSAR FALAH lalu akun JESIKKAAA meminta nomor aplikasi whatsapp dari akun Rizki yang lalu dibalas dengan memberikan nomor whatsapp 08951661498. Selanjutnya saksi korban ERNI menggunakan nomor whatsapp 088225727619 untuk berkomunikasi dengan saksi HANIF melalui nomor whatsapp 08951661498 kemudian sekira pukul 20.30 WIB, saksi HANIF melakukan panggilan video (videocall) untuk memastikan apakah wajah saksi korban ERNI sesuai dengan yang ada di aplikasi Michat. Setelah dipastikan sesuai, saksi korban ERNI dan saksi HANIF sepakat dengan tarif layanan seksual sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu saksi korban ERNI menanyakan kepada saksi HANIF “DATANG KE HOTEL JAM BERAPA” lalu sekira pukul 21.00 WIB, saksi HANIF membalas “OTW 30 MENIT”, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, saksi HANIF sampai ke area taman hotel kemudian saksi korban ERNI menyuruh saksi HANIF mengirim fotonya yang sedang berada di area taman hotel lalu saksi korban ERNI mengirimkan nomor kamar ke saksi HANIF dengan kalimat ”KANAN KAK DEKAT AYUNAN KAMAR 3103” kemudian saksi HANIF menuju ke kamar 3103 dan masuk ke dalam kamar sedangkan terdakwa sudah menunggu di luar kamar dan memastikan situasi aman. Setelahnya saksi korban ERNI memberikan layanan seksual dengan berhubungan badan bersama Saksi HANIF dan menerima pembayaran sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara tunai. Promosi atau penawaran jasa layanan seksual (Open BO) melalui Michat dengan nama JESIKKAA yang dioperasikan terdakwa menuliskan harga rate/rules sebagai berikut:
Readdy Sayang 800 1x main fullservice
????Hotel Country Heritage Nginden
Services: Jilmek, Nenen, BJ, HJ, kiss, ML, 69
Rules: WAJIB KONDOM NO ANAL NO CIM NO CIF
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat akun Michat dengan nama JESIKKAA adalah untuk mendapatkan keuntungan yang didapatkan dari mempromosikan atau menawarkan saksi korban ERNI dalam hal jasa layanan seksual (Open BO).
- Bahwa terdakwa dalam mempromosikan atau menawarkan kegiatan layanan seksual (Open BO) dari saksi korban ERNI mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tamu atau kurang lebih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya yang mana terdakwa menentukan tarif jasa layanan seksual (Open BO) tersebut dengan harga berkisar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali melakukan layanan seksual atau hubungan badan layaknya suami istri.
- Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan menawarkan untuk jasa layanan seksual sejak bulan Juli 2024 sampai dengan terakhir dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB, selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah hand phone merk Redmi type Note 13 5G, warna hitam dengan nomor Imei 1: 862210062344124, nomor Imei 2: 862210062344132 dan nomor Sim Card: 085292431891;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah bra warna coklat;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
- 1 (satu) gumpal tisu bekas pakai;
- 1 (satu) buah kondom bekas pakai;
- 8 (delapan) buah kondom merk Durex;
- 1 (satu) buah hand phone merk Oppo type Reno 5, warna hitam dengan nomor Imei 1: 865755052263319, nomor Imei 2: 865755052263301 dan nomor Sim Card: 088225727619;
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
- 1 (satu) buah handuk warna putih;
- 1 (satu) buah bed cover warna putih;
- 1 (satu) buah sarung bantal warna putih;
- 1 (satu) buah kartu akses kamar nomor 3103;
- 2 (dua) lembar asli registrasi form beserta lampiran.
- Bahwa terdakwa telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap saksi korban ERNI dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi saksi korban ERNI di wilayah negara Republik Indonesia.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
—-- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ALDIYAN SYAH pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar nomor 3103 Country Heritage Resort Hotel Surabaya beralamat di Jl. Nginden Intan Utara Blok A9 No. 7, Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa mengenal dan berpacaran dengan saksi korban ERNI SULISTIYOWATI lalu terdakwa dengan sepengetahuan saksi korban ERNI melakukan promosi atau penawaran jasa layanan seksual (Open BO) dari saksi korban ERNI melalui aplikasi Michat dengan akun milik terdakwa yang diberi nama JESIKKAAA. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, aplikasi Michat milik terdakwa dengan nama akun JESIKKAAA mendapatkan tamu dari seseorang dengan akun Michat yang bernama Rizki milik saksi HANIF MUYASSAR FALAH lalu akun JESIKKAAA meminta nomor aplikasi whatsapp dari akun Rizki yang lalu dibalas dengan memberikan nomor whatsapp 08951661498. Selanjutnya saksi korban ERNI menggunakan nomor whatsapp 088225727619 untuk berkomunikasi dengan saksi HANIF melalui nomor whatsapp 08951661498 kemudian sekira pukul 20.30 WIB, saksi HANIF melakukan panggilan video (videocall) untuk memastikan apakah wajah saksi korban ERNI sesuai dengan yang ada di aplikasi Michat. Setelah dipastikan sesuai, saksi korban ERNI dan saksi HANIF sepakat dengan tarif layanan seksual sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu saksi korban ERNI menanyakan kepada saksi HANIF “DATANG KE HOTEL JAM BERAPA” lalu sekira pukul 21.00 WIB, saksi HANIF membalas “OTW 30 MENIT”, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, saksi HANIF sampai ke area taman hotel kemudian saksi korban ERNI menyuruh saksi HANIF mengirim fotonya yang sedang berada di area taman hotel lalu saksi korban ERNI mengirimkan nomor kamar ke saksi HANIF dengan kalimat ”KANAN KAK DEKAT AYUNAN KAMAR 3103” kemudian saksi HANIF menuju ke kamar 3103 dan masuk ke dalam kamar sedangkan terdakwa sudah keluar kamar terlebih dulu. Setelahnya saksi korban ERNI dan saksi HANIF melepaskan pakaian hingga telanjang bulat lalu saksi korban ERNI melakukan blowjob dan handjob kemudian saksi HANIF menggunakan kondom berhubungan badan dengan saksi ERNI. Promosi atau penawaran jasa layanan seksual (Open BO) melalui Michat dengan nama JESIKKAA yang dioperasikan terdakwa menuliskan harga rate/rules sebagai berikut:
Readdy Sayang 800 1x main fullservice
????Hotel Country Heritage Nginden
Services: Jilmek, Nenen, BJ, HJ, kiss, ML, 69
Rules: WAJIB KONDOM NO ANAL NO CIM NO CIF
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat akun Michat dengan nama JESIKKAA adalah untuk mendapatkan keuntungan yang didapatkan dari mempromosikan atau menawarkan saksi korban ERNI dalam hal jasa layanan seksual (Open BO).
- Bahwa terdakwa dalam mempromosikan atau menawarkan kegiatan layanan seksual (Open BO) dari saksi korban ERNI mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tamu atau kurang lebih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya yang mana terdakwa menentukan tarif jasa layanan seksual (Open BO) tersebut dengan harga berkisar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali melakukan layanan seksual atau hubungan badan layaknya suami istri.
- Bahwa terdakwa mulai melakukan kegiatan menawarkan untuk jasa layanan seksual sejak bulan Juli 2024 sampai dengan terakhir dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB, selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah hand phone merk Redmi type Note 13 5G, warna hitam dengan nomor Imei 1: 862210062344124, nomor Imei 2: 862210062344132 dan nomor Sim Card: 085292431891;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah bra warna coklat;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
- 1 (satu) gumpal tisu bekas pakai;
- 1 (satu) buah kondom bekas pakai;
- 8 (delapan) buah kondom merk Durex;
- 1 (satu) buah hand phone merk Oppo type Reno 5, warna hitam dengan nomor Imei 1: 865755052263319, nomor Imei 2: 865755052263301 dan nomor Sim Card: 088225727619;
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
- 1 (satu) buah handuk warna putih;
- 1 (satu) buah bed cover warna putih;
- 1 (satu) buah sarung bantal warna putih;
- 1 (satu) buah kartu akses kamar nomor 3103;
- 2 (dua) lembar asli registrasi form beserta lampiran.
- Terdakwa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan saksi korban ERNI dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana.--------- |