Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1383/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH syamsul huda bin abdul cholik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1383/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2824/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1syamsul huda bin abdul cholik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 3215 /Eoh.2/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap             : SYAMSUL HUDA Bin ABDUL CHOLIK  

Tempat lahir                : Surabaya

Umur/ tanggal lahir     : 29 tahun / 11 Maret 1996

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                       

Tempat tinggal            : Jl. Klampis Ngasem Buntu No. 2 RT 004 RW 002 Kell/ Ds. Klampis Ngasem Kec. Sukolilo Surabaya      

A  g  a  m  a                 : Islam  

Pekerjaan                     : belum bekerja  

Pendidikan                  : SMK Kelas 2

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik             : Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 01 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 25 Juni 2025

 

  1. Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa SYAMSUL HUDA Bin ABDUL CHOLIK pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di halaman masjid ACHMAD Jl. Klampis Ngasem No. 71-A Kel. Ds. Klampis Ngasem Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili "melakukan penganiayaan " Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

 

--------- Bahwa berawal saat terdakwa SYAMSUL HUDA Bin ABDUL CHOLIK menanyakan kepada saksi MOCHAMMAD SOCHIB tentang kedatangan saksi MOCHAMMAD SOCHIB dirumahnya bertemu dengan ABDUL KHOLIK (bapak terdakwa) dan saksi MOCHAMMAD SOCHIB menjelaskan kepada terdakwa jika kedatangannya hanya meminta tanda tangan persetujuan perbaikan gorong-gorong. Lalu tanpa dijawab tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi MOCHAMMAD SOCHIB dengan menggunakan tangan kosong posisi menggenggam dengan cara memukulkannya di bagian wajah tepatnya dibagian mata kiri saksi MOCHAMMAD SOCHIB. Karena terdakwa terus memukul, saksi MOCHAMMAD SOCHIB hanya berusaha melindungi kepalanya dan merunduk. Setelah itu terdakwa pergi lari pulang kerumah karena dikejar oleh warga.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MOCHAMAD SOCHIB mengalami luka sebagaimana hasil pemeriksaan dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor RM 13142900 tanggal 11 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wiro Santoso Ongko  dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dengan Kesimpulan :

  1. Seorang laki-laki berusia lima puluh tujuh tahun, tinggi badan seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan tujuh puluh enam kilogram, warna kulit sawo matang Status g?z? baik.
  2. Kesadaran baik dengan nilai derajat kesadaran (Glasgow Coma Scale) lima belas, tekanan darah seratus enam puluh dua per sembilan puluh delapan m?l?meter air raksa, denyut nad? delapan puluh dua kali per menit, frekuensi napas dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam derajat celsius, saturas? oksigen sembilan puluh delapan persen udara ruang

 

  1. Kesadaran dengan baik lima belas (Glasgow Coma Scale), tekanan darah seratus enam puluh dua per sembilan puluh delapan air raksa, denyut nad? delapan puluh dua kal? permenit, frekuensi napas dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam derajat celsius, saturasi oksigen sembilan puluh delapan persen udara ruangan.-
  2. Pada pemeriksaan luka ditemukan
  1. Memar pada kelopak atas mata k?ri
  2. Luka lecet pada kelopak atas mata kiri.-----
  3. Luka robek pada kelopak atas mata kiri

Kelainan 3a, 3b, dan 3c tersebut di atas diakibatkan oleh kekerasan tumpul

  1. Luka tersebut di atas telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan pengetahuan sebaik-baiknya mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--  

        

 

                           Surabaya, 18 Juni 2025

                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                                                                                                             

                          HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                  JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya