INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 122/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby | Denie Robin | PT Taman Dayu Golf & Resort | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 122/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan 4 (empat) Perjanjian Bersama yang disebut dalam Anjuran No. 500.15.15.2/2356/108/2026 adalah FIKTIF, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum 3. Menyatakan Bipartit telah diupayakan dan dinyatakan gagal 4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp 40.500.000,- (Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari Kompensasi Rp 27.000.000,- + Denda 50% Rp 13.500.000,- secara tunai dan sekaligus. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini 6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
