Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2139/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH RICKY CAESAR Bin BAMBANG SUNYOTO (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2139/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4651/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY CAESAR Bin BAMBANG SUNYOTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM – 5083 /Eoh.2 / 08 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : RICKY CAESAR Bin BAMBANG SUNYOTO (alm)       

Tempat lahir                      : Surabaya                                                              

Umur/ tanggal lahir           : 44 tahun / 07 Mei 1981

Jenis kelamin                     : laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Brawijaya 51-B RT 006 RW 010 Kel. Sawogaling Kec. Wonokromo Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta

Pendidikan                                    : SMA

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 19 Juli 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2025 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2025  sampai dengan tanggal 02 September 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 03 September 2025  sampai dengan tanggal 02 Oktober 2025

                                               

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

-------- Bahwa terdakwa RICKY CAESAR Bin BAMBANG SUNYOTO (alm) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 14.11 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Wonosari Kidul No. 148-A Wonokromo Surabaya (warkop Galgol) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah meminjam  1 (satu) unit Sepeda motor merk honda mega pro Nopol: L 2742-XR warna hitam 2003 Noka: MHIKEHL133K038452 Nosin: KEHLE1037323 dari saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA dimana terdakwa dan saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA sudah saling kenal. Saat itu terdakwa dan saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA sama-sama ngopi di warkop GALGOL JI. Wonosari kidul No. 148-A wonokromo Kota Surabaya, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA tersebut dengan alasan untuk membeli Hp di Pasar maling dekat stasiun wonokromo namun oleh terdakwa tidak dikembalikan malah dibawa pergi ke daerah pasuruan untuk menemui teman terdakwa yang bernama saksi HADI SAPUTRO Bin SUYANTO (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan terdakwa minta tolong untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut.

 

------ Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA, terdakwa telah menjual 1 (satu) unit Sepeda motor merk honda mega pro Nopol: L 2742-XR warna hitam 2003 Noka: MHIKEHL133K038452 Nosin: KEHLE1037323 milik saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA tersebut kepada HASIR Bin SUJARWO (terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) melalui perantara saksi HADI SAPUTRO Bin SUYANTO (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan terdakwa memberi komisi kepada saksi HADI SAPUTRO Bin SUYANTO (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).                  

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa RICKY CAESAR Bin BAMBANG SUNYOTO (alm) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 14.11 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Wonosari Kidul No. 148-A Wonokromo Surabaya (warkop Galgol) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah meminjam  1 (satu) unit Sepeda motor merk honda mega pro Nopol: L 2742-XR warna hitam 2003 Noka: MHIKEHL133K038452 Nosin: KEHLE1037323 dari saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA dimana terdakwa dan saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA sudah saling kenal. Saat itu terdakwa dan saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA sama-sama ngopi di warkop GALGOL JI. Wonosari kidul No. 148-A wonokromo Kota Surabaya, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA tersebut dengan alasan untuk membeli Hp di Pasar maling dekat stasiun wonokromo namun oleh terdakwa tidak dikembalikan malah dibawa pergi ke daerah pasuruan untuk menemui teman terdakwa yang bernama saksi HADI SAPUTRO Bin SUYANTO (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan terdakwa minta tolong untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut.

 

------ Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA, terdakwa telah menjual 1 (satu) unit Sepeda motor merk honda mega pro Nopol: L 2742-XR warna hitam 2003 Noka: MHIKEHL133K038452 Nosin: KEHLE1037323 milik saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA tersebut kepada HASIR Bin SUJARWO (terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) melalui perantara saksi HADI SAPUTRO Bin SUYANTO (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan terdakwa memberi komisi kepada saksi HADI SAPUTRO Bin SUYANTO (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).                 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALIANSYA SATRIO PUTRA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).         

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

                                 Surabaya, 16 September 2025

                                     JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                ANGGRAINI, SH

                        JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya