Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1590/Pdt.P/2025/PN Sby Anton Chrismartono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1590/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anton Chrismartono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan dan mengurangi Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 152/1960 yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil (Golongan Indonesia) Djakarta tertanggal 28 Januari 1960 untuk menambahkan dan mengurangi nama Pemohon yang semula tertulis dengan nama CHRISMARTONO BASUKI ditambahkan dan dikurangi menjadi ANTON CHRISMARTONO sehingga nama Pemohon sesuai dengan KTP, SIM, KK, AKTA NIKAH, IJAZAH SD, IJAZAH SMP, dan IJAZAH SMA.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat tentang perbaikan nama pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 152/1960 tertanggal 28 Januari 1960 dari semula bernama CHRISMARTONO BASUKI ditambahkan dan dikurangi menjadi bernama ANTON CHRISMARTONO.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak