| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah atas besaran kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL, maupun berupa kerugian IMMATERIIL yang dialami oleh PENGGUGAT, sebagai akibat dari sikap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, yang secara sengaja telah merugikan PENGGUGAT :
- Nominal uang sejumlah Rp. 55.770.039.318 (lima puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, yang secara sengaja telah merugikan PENGGUGAT.
- Nominal uang sejumlah Rp.17.500.000.000,- (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT, untuk menyerahkan uang ganti kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL maupun berupa kerugian IMMATERIIL, secara tuntas, lunas, dan sekaligus, dengan nominal sebesar Rp.73.220.039.318,- (tujuh puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Nominal uang sejumlah Rp. 55.770.039.318 (lima puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, yang secara sengaja telah merugikan PENGGUGAT.
- Nominal uang sejumlah Rp.17.500.000.000,- (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) secara tuntas, lunas, dan sekaligus, walaupun TERGUGAT, dan TURUT TERGUGAT, melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
|