| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 22/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | AIIH Limited | PT Kertas Basuki Rachmat | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat beserta seluruh akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat;
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. RANGGA MAINDRA SURYA DENOSCAR, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-90 AH.04.06-2022 tanggal 15 Agustus 2022, beralamat di Jalan Merpati Gang X No. 48, Denpasar, Bali;
b. MUHAMMAD AULIA Y. GUZASIAH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-109 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022, beralamat di Maraja Advocates, Jl. Kramat Kwitang 1 No. 39, Senen, Jakarta Pusat 10420;
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat mereka sebagai Para Kurator apabila perkara a quo berlanjut ke dalam proses kepailitan;
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan.
7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
