| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama MICHELLE, juga dengan nama-nama MICHELLE, LIE dan MICHELLE LIE adalah nama milik 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Menetapkan bahwa untuk selanjutnya, nama yang digunakan oleh Pemohon adalah MICHELLE LIE.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan fotocopy salinan resmi Penetapan ini kepada instansi/pejabat Pemerintah Republik Indonesia tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang Yang Sama dengan nama berbeda untuk nama Pemohon, sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini.
|