Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
876/Pdt.P/2026/PN Sby MICHELLE, LIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 876/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MICHELLE, LIE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Steven Halim LayMICHELLE, LIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama MICHELLE, juga dengan nama-nama MICHELLE, LIE dan MICHELLE LIE adalah nama milik 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa untuk selanjutnya, nama yang digunakan oleh Pemohon adalah MICHELLE LIE.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan fotocopy salinan resmi Penetapan ini kepada instansi/pejabat Pemerintah Republik Indonesia tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang Yang Sama dengan nama berbeda untuk nama Pemohon, sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak