| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ZETH FARIEZ BIN ABDUL RAHMAN pada waktu yang tidak diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2024 sampai dengan sekira bulan Juli tahun 2024, atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di PT. Multicipta Makmur Sejahtera Jalan Kedinding Tengah Jaya 1/10, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. Multicipta Makmur Sejahtera Jalan Kedinding Tengah Jaya 1/10, Kota Surabaya sebagai Sales sejak bulan Januari tahun 2024. Terdakwa bertugas menawarkan barang variasi mobil milik PT. Multicipta Makmur Sejahtera ke customer/pelanggan dan menerima pembayaran dari customer/pelanggan. Terdakwa mendapat gaji bersih (take home pay) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta drupiah) setiap bulannya.
- Bahwa pada tanggal 22 April 2024 Terdakwa menerima pesanan barang berupa 60 (enam puluh) pieces wiper flex oto projek dari Saksi ANITA CAROLINA pemilik Toko NOOANA VARIASI. Selanjutnya pesanan tersebut Terdakwa proses pemesanannya dan membuat invoice dengan harga Rp 1.499.500,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengirimkan barang berupa 60 (enam puluh) pieces wiper flex oto projek secara langsung ke Toko NOOANA VARIASI sekaligus melakukan kunjungan toko. Atas pembelian 60 (enam puluh) pieces wiper flex oto projek telah dibayar oleh Saksi ANITA CAROLINA kepada Terdakwa melalui Transfer ke rekening BCA 8161080713 atas nama ZETH FARIEZ.
- Selanjutnya dalam kurun waktu sekira bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 Terdakwa menerima pesanan barang berupa 2 (dua) pieces Crossbar model Pajero dari Saksi SITI FATIMAH supervisor Toko DBM Variasi. Selanjutnya pesanan tersebut Terdakwa proses pemesanannya dan membuat invoice dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengirimkan barang berupa 2 (dua) pieces Crossbar model Pajero secara langsung ke Toko Champion sekaligus melakukan kunjungan toko. Atas pembelian 2 (dua) pieces Crossbar model Pajero telah dibayar tunai oleh Saksi SITI FATIMAH supervisor Toko DBM Variasi kepada Terdakwa.
- Dalam kurun waktu sekira bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 Terdakwa menerima pesanan barang berupa 1 (satu) pieces stoplamp Innova Reborn dari Saksi H.M. ANSORI Pemilik Toko HAYATO VARIASI. Selanjutnya pesanan tersebut Terdakwa proses pemesanannya dan membuat invoice dengan harga Rp 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengirimkan barang berupa 1 (satu) pieces stoplamp Innova Reborn secara langsung Toko HAYATO VARIASI sekaligus melakukan kunjungan toko. Atas pembelian 1 (satu) pieces stoplamp Innova Reborn telah dibayar melalui Transfer ke rekening BCA 8161080713 atas nama ZETH FARIEZ oleh Saksi H.M. ANSORI kepada Terdakwa.
- Selanjutnya masih dalam kurun waktu sekira bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 Terdakwa menerima pesanan barang berupa 35 (tiga puluh lima) pieces antenna short fin dari Saksi ROY WIBISONO Pemilik Toko RA VARIASI. Selanjutnya pesanan tersebut Terdakwa proses pemesanannya dan membuat invoice dengan harga Rp 2.466.500,- (dua juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengirimkan barang berupa 35 (tiga puluh lima) pieces antenna short fin secara langsung ke Toko RA VARIASI sekaligus melakukan kunjungan toko. Atas pembelian 35 (tiga puluh lima) pieces antenna short fin telah dibayar melalui Transfer ke rekening BCA 8161080713 atas nama ZETH FARIEZ oleh Saksi ROY WIBISONO kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah menerima pemesanan barang milik PT. Multicipta Makmur Sejahtera dari customer/pelanggan sejak bulan Maret 2024 sampai dengan sekira bulan Juli 2024 yang mana seluruh pembayaran atas pembelian barang milik PT. Multicipta Makmur Sejahtera telah diterima oleh Terdakwa baik melalui Transfer ataupun tunai, yakni sebagai berikut:
|
No.
|
Customer/Pelanggan
|
Pembayaran
|
-
|
ACE BODY KIT
|
Rp 3.150.000,-
|
-
|
AGUNG JAYA VARIASI
|
Rp 250.000,-
|
-
|
AUTO MAX
|
Rp 13.900.000,-
|
-
|
BAROMETER/PREMIER
|
Rp 400.000,-
|
-
|
BLITZ VARIASI SURABAYA
|
Rp 10.530.000,-
|
-
|
BIS VARIASI GEMPOL
|
Rp 4.678.000,-
|
-
|
BROTHER DETAILING
|
Rp 5.240.000,-
|
-
|
CAR EXPERT
|
Rp 6.250.000,-
|
-
|
CEO AUDIO
|
Rp 8.965.000,-
|
-
|
CHELSEA VARIASI
|
Rp 3.150.000,-
|
-
|
CLIO AUTO CENTRE
|
Rp 1.660.000,-
|
-
|
DHARMAWANGSA
|
Rp 1.600.000,-
|
-
|
DONNY VARIASI
|
Rp 29.260.000,-
|
-
|
FERSO AUTO MOTIF
|
Rp 2.012.500,-
|
-
|
FM VARIASI
|
Rp 1.700.000,-
|
-
|
GALAXY
|
Rp 8.640.000,-
|
-
|
GITA NUR FADHILA
|
Rp 20.330.000,-
|
-
|
HAYATO VARIASI
|
Rp 22.000.000,-
|
-
|
HN AUDIO VARIASI
|
Rp 5.185.000,-
|
-
|
INCAR
|
Rp 1.150.000,-
|
-
|
JOYO VARIASI
|
Rp 2.250.000,-
|
-
|
KABUTO
|
Rp 4.900.000,-
|
-
|
NAMESIS VARIASI
|
Rp 12.800.000,-
|
-
|
NOOANA VARIASI
|
Rp 6.688.000,-
|
-
|
OTOPIA
|
Rp 1.150.000,-
|
-
|
PL GRAGE
|
Rp 1.760.000,-
|
-
|
PRIMER AUTO VARIASI KRIAN
|
Rp 5.900.000,-
|
-
|
PRIMA VARIASI
|
Rp 18.070.000,-
|
-
|
QWEN SURABAYA
|
Rp 3.402.000,-
|
-
|
RA VARIASI
|
Rp 19.160.000,-
|
-
|
LA SOUND BLITZ
|
Rp 6.950.000,-
|
-
|
RETRO LIGHT
|
Rp 23.605.000,-
|
-
|
SCS GOCI
|
Rp 5.256.000,-
|
-
|
SQUTO SIDOARJO
|
Rp 10.545.000,-
|
-
|
SHOWROOM ANEKA
|
Rp 2.302.000,-
|
-
|
SINAR ABADI VARIASI
|
Rp 405.000,-
|
-
|
SONY OTOMOTIF
|
Rp 750.000,-
|
-
|
STAR VARIASI
|
Rp 3.905.000,-
|
-
|
TOT
|
Rp 2.150.000,-
|
-
|
TRIPLE GARAGE SURABAYA
|
Rp 3. 175.000,-
|
-
|
TWIN VARIASI
|
Rp 805.000,-
|
-
|
VAC
|
Rp 5.075.000,-
|
-
|
VICTORY VARIASI
|
Rp 4.935.000,-
|
-
|
ZYIHAN
|
Rp 800.000,-
|
|
|
TOTAL
|
Rp 293.303.500,-
|
-
- Bahwa Terdakwa berhasil menerima pembayaran barang milik PT. Multicipta Makmur Sejahtera dengan total seluruhnya sebesar Rp 293.303.500,- (dua ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah) yang mana seluruhnya tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. Multicipta Makmur Sejahtera.
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik PT. Multicipta Makmur Sejahtera Jalan Kedinding Tengah Jaya 1/10, Kota Surabaya tanpa seijin atau sepengetahuan dari PT. Multicipta Makmur Sejahtera atau orang yang diberi kuasa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Multicipta Makmur Sejahtera yang diwakili oleh Saksi RONNY SETIAWAN mengalami kerugian sekira sebesar Rp 293.303.500,- (dua ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------- |