| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang dalam hal ini diwakili oleh Tergugat II dan Tergugat III yang telah menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 11 tanggal 15 Februari 2024, dibuat dihadapan Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 17 tanggal 15 Februari 2024, dibuat dihadapan Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 18 tanggal 15 Februari 2024, dibuat dihadapan Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan Tergugat IV yang diwakili oleh Tergugat V dihadapan Tergugat VI, adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) karena mengandung cacat hukum;
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jual beli piutang dan pengalihan piutang seluruh kewajiban Penggugat I sebesar Rp23.091.319.197,00 (dua puluh tiga miliar sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan seluruh kewajiban
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat :
- Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 11 tanggal 15 Februari 2024, dibuat dihadapan Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
- Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 17 tanggal 15 Februari 2024, dibuat dihadapan Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
- Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 18 tanggal 15 Februari 2024, dibuat dihadapan Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
- Menghukum Tergugat VI untuk mencabut dan menyatakan batal :
- Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 11 tanggal 15 Februari 2024, dibuat dihadapan Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
- Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 17 tanggal 15 Februari 2024, dibuat dihadapan Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
- Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 18 tanggal 15 Februari 2024, dibuat dihadapan Lia Amalia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk membatalkan lelang yang akan dilaksanakan terhadap :
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 470/Patihan, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Mangunharjo, Kelurahan Patihan, seluas 532 M2 (lima ratus tiga puluh dua meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.02.09.00729, Gambar Situasi Nomor 983 tanggal 14 Oktober 1993, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 471/Patihan, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Mangunharjo, Kelurahan Patihan, seluas 1.764 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.02.09.00730, Gambar Situasi Nomor 984 tanggal 14 Oktober 1993, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 2045/Tawanganom, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan, Kecamatan Magetan, Kelurahan Tawanganom, seluas 3.305 M2 (tiga ribu tiga ratus lima meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 00979, Surat Ukur Nomor 566/Tawanganom/2001 tanggal 27 September 2001, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Raya Panekan Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 1964/Taman, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Taman, Kelurahan Taman, seluas
144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.03.07.01861, Gambar Situasi Nomor 1724 tanggal 13 Juli 1985, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Pesanggrahan VII No. 14 Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 2536/Taman, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Taman, Kelurahan Taman, seluas 977 M2 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.03.07.02333, Gambar Situasi Nomor 977 tanggal 16 November 1992, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Pesanggrahan VII No. 14 Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : Haji SUMINO, Bachelor of Arts;
sehubungan dengan permohonan lelang secara tertulis yang diajukan oleh
Tergugat IV yang diwakili oleh Tergugat V;
- Menghukum Tergugat IV yang diwakili oleh Tergugat V untuk mencabut Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk pelaksanaan lelang :
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 470/Patihan, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Mangunharjo, Kelurahan Patihan, seluas 532 M2 (lima ratus tiga puluh dua meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.02.09.00729, Gambar Situasi Nomor 983 tanggal 14 Oktober 1993, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 471/Patihan, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Mangunharjo, Kelurahan Patihan, seluas 1.764 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.02.09.00730, Gambar Situasi Nomor 984 tanggal 14 Oktober 1993, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 2045/Tawanganom, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan, Kecamatan Magetan, Kelurahan Tawanganom, seluas 3.305 M2 (tiga ribu tiga ratus lima meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 00979, Surat Ukur Nomor 566/Tawanganom/2001 tanggal 27 September 2001, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Raya Panekan Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 1964/Taman, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Taman, Kelurahan Taman, seluas
144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.03.07.01861, Gambar Situasi Nomor 1724 tanggal 13 Juli 1985, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Pesanggrahan VII No. 14 Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 2536/Taman, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Taman, Kelurahan Taman, seluas 977 M2 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.03.07.02333, Gambar Situasi Nomor 977 tanggal 16 November 1992, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Pesanggrahan VII No. 14 Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : Haji SUMINO, Bachelor of Arts;
- Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai atau sengaja tidak melakukan atau tidak melaksanakan pencabutan permohonan lelang secara tertulis kepada Turut Tergugat I atas :
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 470/Patihan, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Mangunharjo, Kelurahan Patihan, seluas 532 M2 (lima ratus tiga puluh dua meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.02.09.00729, Gambar Situasi Nomor 983 tanggal 14 Oktober 1993, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 471/Patihan, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Mangunharjo, Kelurahan Patihan, seluas 1.764 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.02.09.00730, Gambar Situasi Nomor 984 tanggal 14 Oktober 1993, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 2045/Tawanganom, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan, Kecamatan Magetan, Kelurahan Tawanganom, seluas 3.305 M2 (tiga ribu tiga ratus lima meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 00979, Surat Ukur Nomor 566/Tawanganom/2001 tanggal 27 September 2001, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Raya Panekan Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 1964/Taman, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Taman, Kelurahan Taman, seluas
144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.03.07.01861, Gambar Situasi Nomor 1724 tanggal 13 Juli 1985, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Pesanggrahan VII No. 14 Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : HAJJAH UMIYATUN SUMINO;
- sebidang tanah Hak Milik Nomor 2536/Taman, terletak didalam Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Taman, Kelurahan Taman, seluas 977 M2 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.03.03.07.02333, Gambar Situasi Nomor 977 tanggal 16 November 1992, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Pesanggrahan VII No. 14 Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, tertulis dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun, atas nama : Haji SUMINO, Bachelor of Arts; terhitung sejak dibacakannya putusan dalam perkara ini sampai dengan dilakukannya pencabutan permohonan lelang secara tertulis;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|