Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2251/Pid.Sus/2025/PN Sby | 1.PUTU EKA WISNIATI, S.H. 2.IRFAN ADI PRASETYA, S.H. |
M. JUHARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2251/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6310/M.5.43/Ft.3/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya 60175 Telp. ' 0313521019 Fax.7 0313540515 e-mail : kejariperak@gmail.com website : http://kejari-tanjungperak.go.id/
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDS-10/Tg. Perak/Ft.3/09/2025
PERTAMA : Bahwa Terdakwa M. JUHARI, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Toko Al-Fatah di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, RT.009 RW. 006 Kelurahan/ Desa Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kelurahan/ Desa Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya. Bahwa setelah Saksi FAKHRULSYAH FILDZA RISTIONO, Saksi I GUSTI AGUNG NGURAH RAI ARYAWAN, saksi IRAWAN SETIA BUDI dan Saksi NABILLA AMALIA sampai di lokasi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap rokok yang dijual di toko milik Terdakwa M. JUHARI dan ditemukan sejumlah 3.052 slop=604.080 batang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati Pita Cukai yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa M. JUHARI. Selanjutnya Terdakwa M. JUHARI beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal diserahkan kepada Penyidik Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hak Negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp450.643.680,00 (empat ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa M. JUHARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. -------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
KEDUA: Bahwa Terdakwa M. JUHARI, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Toko Al-Fatah di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, RT.009 RW. 006 Kelurahan/ Desa Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
langsung menuju lokasi toko di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, RT.009 RW. 006 Kelurahan/ Desa Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya. Bahwa setelah Saksi FAKHRULSYAH FILDZA RISTIONO, Saksi I GUSTI AGUNG NGURAH RAI ARYAWAN, saksi IRAWAN SETIA BUDI dan Saksi NABILLA AMALIA sampai di lokasi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap rokok yang dijual di toko milik Terdakwa M. JUHARI dan ditemukan sejumlah 3.052 slop=604.080 batang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati Pita Cukai yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa M. JUHARI. Selanjutnya Terdakwa M. JUHARI beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal diserahkan kepada Penyidik Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hak Negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp450.643.680,00 (empat ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa M. JUHARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. -------------------------------
Surabaya, 01 Oktober 2025 Penuntut Umum
HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. Jaksa Muda
PUTU EKA WISNIAWATI, S.H. Jaksa Pratama
IRFAN ADI PRASETYA, S.H Ajun Jaksa
ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H., M.Kn., M.H. Ajun Jaksa
ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. Ajun Jaksa
I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. Ajun Jaksa
RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. Ajun Jaksa Madya
HENDI WIJAYA, S.H. Ajun Jaksa Madya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |