| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 199/M.5.10/Eku.2/01/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : ACHMAD GHOFUR Bin MUKIYI (Alm)
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tgl. Lahir : 47 Tahun / 23 Januari 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Margorejo 1F No. 39 Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : STM
B. RIWAYAT PENAHANAN :
1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 18 November 2025 s/d 07 Desember 2025;
2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 08 Desember 2025 s/d 16 Januari 2026;
3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026;
C. DAKWAAN
PERTAMA :
------ Bahwa ia terdakwa ACHMAD GHOFUR Bin MUKIYI (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 bertempat di warkop STK Jl. Frontage A. Yani Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis taruhan bola dengan situs httts://fly2.vip555cuan.com dengan cara awalnya terdakwa mendapat informasi aplikasi / situs / website perjudian online dari google chrome, kemudian terdakwa berminat dan terdakwa langsung mengklik link tersebut, kemudian terdakwa membuat akun diaplikasi / situs / website perjudian online tersebut, setelah akun dibuat, lalu terdakwa mendeposit beberapa jumlah uang terlebih dahulu, kemudian terdakwa memilih item diperjudian online yang terdakwa kehendaki / pilih, kemudian terdakwa memainkan judi online tersebut dengan mempertaruhkan taruhan uang yang sudah terdakwa depositkan terlebih dahulu, saat itu terdakwa bermain di perjudian jenis judi sepak bola dan jika terdakwa mempertaruhkan uang sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dengan salah satu kesebelasan sepak bola yang terdakwa kehendaki, dan apabila salah satu kesebelasan sepak bola yang terdakwa pilih menang maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan berupa uang, namun apabila salah satu kesebelasan sepak bola yang terdakwa pilih kalah maka uang taruhan terdakwa hilang / kalah;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 sekitar pukul 22.47 Wib bertempat di warkop STK Jl. Frontage A. Yani Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi FIRMAN SAPUTRA dan saksi BOBBY SUSILO selaku anggota Kepolisian dari Polsek Wonocolo Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15 (1910) warna hitam;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis taruhan bola dengan situs httts://fly2.vip555cuan.com menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis taruhan bola dengan situs httts://fly2.vip555cuan.com tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Wonocolo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa ACHMAD GHOFUR Bin MUKIYI (Alm) sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis taruhan bola dengan situs httts://fly2.vip555cuan.com dengan cara awalnya terdakwa mendapat informasi aplikasi / situs / website perjudian online dari google chrome, kemudian terdakwa berminat dan terdakwa langsung mengklik link tersebut, kemudian terdakwa membuat akun diaplikasi / situs / website perjudian online tersebut, setelah akun dibuat, lalu terdakwa mendeposit beberapa jumlah uang terlebih dahulu, kemudian terdakwa memilih item diperjudian online yang terdakwa kehendaki / pilih, kemudian terdakwa memainkan judi online tersebut dengan mempertaruhkan taruhan uang yang sudah terdakwa depositkan terlebih dahulu, saat itu terdakwa bermain di perjudian jenis judi sepak bola dan jika terdakwa mempertaruhkan uang sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dengan salah satu kesebelasan sepak bola yang terdakwa kehendaki, dan apabila salah satu kesebelasan sepak bola yang terdakwa pilih menang maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan berupa uang, namun apabila salah satu kesebelasan sepak bola yang terdakwa pilih kalah maka uang taruhan terdakwa hilang / kalah;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 sekitar pukul 22.47 Wib bertempat di warkop STK Jl. Frontage A. Yani Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi FIRMAN SAPUTRA dan saksi BOBBY SUSILO selaku anggota Kepolisian dari Polsek Wonocolo Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15 (1910) warna hitam;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis taruhan bola dengan situs httts://fly2.vip555cuan.com menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis taruhan bola dengan situs httts://fly2.vip555cuan.com tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Wonocolo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Taun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------
Surabaya, 13 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH
JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001 |