Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2226/Pid.B/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH MOH MUHTAR Bin SAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2226/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5293/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH MUHTAR Bin SAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa MOH. MUHTAR Bin SAMIDI pada hari Jum’at  tanggal 28 Mei 2025 , sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam gudang PT. GOLD STAR ACC INDONESIA komplek Pertokoan Jl. Embong Malang No.75-A Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa yang berkerja di PT. GOLD STAR ACC INDONESIA sebagai kurir, lalu Ketika terdakwa melaksanakan ibadah di lantai III di PT. GOLD STAR INDONESIA, terdakwa melihat banyak barang di gudang tersebut, selanjutnya setelah selesai melaksanakan Ibadah terdakwa turun melalui tangga lalu mengambil barang melalui sela-sela tangga dan masukkan kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa kemudian terdakwa keluar dan memasukan kedalam Jok sepeda motor yang terdakwa pergunakan untuk mengirim barang
  • Bahwa terdakwa telah mengambil barang milik JEFFRY SANJAYA selaku pemilik PT. GOLD STAR ACC INDONESIA tanpa seijin pemiliknya sebanyak 4 (empat) kali yaitu barang-barang berupa: UGREEN POWER BANK, TWS beats T2, TWS TW 1+, Adaptor Ugreen 20 W Gan Series, TWS TW5+,  TC SVC 1 HF Inbox KY-2, Power bank merl UGREEN 1000 MAH dan 2000 MAH;
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi JEFFRY SANJAYA selaku pemilik PT. GOLD STAR ACC INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362  Kitab Undangi Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya