Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Dul Sa'at PT. Bumi Rotan Jaya (BRJ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 83/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dul Sa'at
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustofa, SHDul Sa'at
Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Rotan Jaya (BRJ)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perikatan hubungan kerja berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai pekerja tetap terhitung sejak Januari 2001 atau dalam kurun waktu 2001 sampai diajukannya gugatan dalam perkara ini pada 24 Juni 2026 ;
  3. Menyatakan Penggugat telah bekerja dengan baik di Perusahaan Tergugat dan Penggugat tidak pernah dijatuhi sanksi indispliner dalam bentuk apapun baik lisan atau tertulis sebagaimana tersebut pada Pasal 154 A ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan atau sanksi indisipliner yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) PT Bumi Rotan Jaya (BRJ);
  4. Menyatakan Tergugat secara sepihak telah memperpanjang masa kerja Penggugat dengan cara tetap mempekerjakan Penggugat pada posisi yang sama tanpa didahului pembayaran kompensasi Pensiun terhitung sejak tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan diajukannya gugatan dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan Penggugat telah mencapai usia pensiun sebagaimana tersebut pada pasal 11 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Bumi Rotan Jaya) berbunyi “Hubungan kerja akan berakhir bila pekerja telah mencapai usia pensiun 55 tahun baik pekerja pekerja pria maupun pekerja wanita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,
  6. Menyatakan putus hubungan antara Penggugat dan Tergugat karena Penggugat Pensiun sebagaimana tersebut pada Pasal 40 Jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Jo pasal 11 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Bumi Rotan Jaya, dengan perhitungan kompensasi berdasarkan upah sebagaimana tersebut pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 Tanggal 24 Desember 2025 senilai : Rp. 5.176.101 (Lima juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus satu rupiah) per buan ;
  7. Menyatakan Penggugat berhak atas kompensasi Cuti Tahun 2025 yang belum dijalani oleh Penggugat selama 12 (Dua belas) hari dengan upah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/771/013/2025 tanggal 20 Oktober 2025 senilai Rp.4.925.398 (empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah)
  8. Menyatakan Penggugat berhak atas Upah selama proses selama 6 (Enam bukan) sebagaimana tersebut pada Surat Edaran Mahkamah Agung 3 Tahun 2015 Jo Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 Tanggal 24 Desember 2025 senilai : Rp. 5.176.101 (Lima juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus satu rupiah) terhitung sejak 1 Juni 2026 sampai dengan Nopember 2026 ;
  9. Menghukum Penggugat membayar secara tunai kompensasi Pensiun Tergugat dan hak-hak lainnya sebagaimana tersebut pada pasal 11 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Bumi Rotan Jaya Jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Jo Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 Tanggal 24 Desember 2025, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 total senilai Rp.167.612.232,75 (Seratus enam puluh enam tujuh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh dua koma tujuh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;
  1. Pesangon  : (Rp.5.176.101 x 9) x 1,75                           = Rp. 81.523.590,75
  2. Penghargaan masa kerja : Rp.5.176.101 x 10              = Rp. 50.176.010
  3. Uang Penggantian Hak sisa cuti tahun  2025                                 (Rp.4.856.026 : 25 ) x 12 bulan                                                  = Rp.   4.856.026,
  4. Upah Proses : Rp.5.176.101 x  6                                      = Rp.31.056.606  +  .                                                                                             Rp.167.612.232,75 (Seratus enam puluh enam tujuh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh dua koma tujuh puluh lima rupiah)
  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak