| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KRT. Iswahyudi, SH., M.Hum., CIL | YAUMI alias KAUMI | | 2 | KRT. Iswahyudi, SH., M.Hum., CIL | NURI SUAIDAH | | 3 | KRT. Iswahyudi, SH., M.Hum., CIL | NURI MIFTAKHUL ROHMA | | 4 | KRT. Iswahyudi, SH., M.Hum., CIL | NURI ALIMATU YUROH | | 5 | KRT. Iswahyudi, SH., M.Hum., CIL | IBNU AFFAN |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah para ahli waris yang sah dari alm. Matsari dan berhak bertindak atas objek tanah yang menjadi pokok perkara;
- Menyatakan telah terjadi hubungan hukum antara alm. Matsari dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor I/IJB/DP/I/2012 tanggal 27 Januari 2012;
- Menyatakan bahwa persyaratan administratif sebagaimana diperjanjikan untuk pelaksanaan pelunasan telah terpenuhi;
- Menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengukuran resmi, luas riil objek tanah adalah ± 6.204 m?2;, sedangkan luas yang tercantum dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli semula adalah ± 4.660 m?2;, sehingga terdapat kelebihan luas ± 1.544 m?2;;
- Menyatakan bahwa kelebihan luas ± 1.544 m?2; tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa penyesuaian nilai transaksi dan kewajiban pembayaran tambahan oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dan/atau melakukan wanprestasi karena tidak melakukan pelunasan dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran tambahan atas objek tanah a quo setelah terpenuhinya persyaratan administratif;
- Menyatakan Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor I/IJB/DP/I/2012 tanggal 27 Januari 2012 batal demi hukum dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh hak atas objek tanah a quo kembali secara penuh kepada Para Penggugat sebagai ahli waris alm. Matsari;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan objek tanah a quo kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, aman, dan tanpa beban apa pun, apabila objek tersebut sedang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Tergugat atau pihak yang memperoleh hak dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|