Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
480/Pdt.G/2026/PN Sby 1.YAUMI alias KAUMI
2.NURI SUAIDAH
3.NURI MIFTAKHUL ROHMA
4.NURI ALIMATU YUROH
5.IBNU AFFAN
PT. DIAN PERMANA SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 480/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAUMI alias KAUMI
2NURI SUAIDAH
3NURI MIFTAKHUL ROHMA
4NURI ALIMATU YUROH
5IBNU AFFAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRT. Iswahyudi, SH., M.Hum., CILYAUMI alias KAUMI
2KRT. Iswahyudi, SH., M.Hum., CILNURI SUAIDAH
3KRT. Iswahyudi, SH., M.Hum., CILNURI MIFTAKHUL ROHMA
4KRT. Iswahyudi, SH., M.Hum., CILNURI ALIMATU YUROH
5KRT. Iswahyudi, SH., M.Hum., CILIBNU AFFAN
Tergugat
NoNama
1PT. DIAN PERMANA SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat;
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah para ahli waris yang sah dari alm. Matsari dan berhak bertindak atas objek tanah yang menjadi pokok perkara;
  4. Menyatakan telah terjadi hubungan hukum antara alm. Matsari dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor I/IJB/DP/I/2012 tanggal 27 Januari 2012;
  5. Menyatakan bahwa persyaratan administratif sebagaimana diperjanjikan untuk pelaksanaan pelunasan telah terpenuhi;
  6. Menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengukuran resmi, luas riil objek tanah adalah ± 6.204 m?2;, sedangkan luas yang tercantum dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli semula adalah ± 4.660 m?2;, sehingga terdapat kelebihan luas ± 1.544 m?2;;
  7. Menyatakan bahwa kelebihan luas ± 1.544 m?2; tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa penyesuaian nilai transaksi dan kewajiban pembayaran tambahan oleh Tergugat;
  8. Menyatakan Tergugat telah lalai dan/atau melakukan wanprestasi karena tidak melakukan pelunasan dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran tambahan atas objek tanah a quo setelah terpenuhinya persyaratan administratif;
  9. Menyatakan Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor I/IJB/DP/I/2012 tanggal 27 Januari 2012 batal demi hukum dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menyatakan seluruh hak atas objek tanah a quo kembali secara penuh kepada Para Penggugat sebagai ahli waris alm. Matsari;
  11. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan objek tanah a quo kepada Para Penggugat;
  12. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, aman, dan tanpa beban apa pun, apabila objek tersebut sedang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Tergugat atau pihak yang memperoleh hak dari Tergugat;
  13. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak