Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1437/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH AGUS HERIANTO Bin (Alm) M. MUNIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1437/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3003/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HERIANTO Bin (Alm) M. MUNIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa AGUS HERIANTO Bin (Alm) M. MUNIR bersama-sama dengan saudara RIO (DPO) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jalan Banyu Urip No. 32 Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan,jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa bertemu dengan saudara RIO di sebuah Warkop di Dupak Bangunrejo Surabaya pada tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, kemudian mereka ngobrol bersama dan sekira pukul 01.00 WIB muncul ide bersama antara terdakwa dan saudara RIO dan mereka sepakat untuk bekerja mencari sasaran, selanjutnya terdakwa dibonceng oleh saudara RIO dengan mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Xion warna merah dengan Nopol: S.4362.JAK berputar-putar dan berkeliling daerah sekitar, sesampainya di Pasar Asem Banyu Urip Surabaya, saudara RIO melihat seorang perempuan yakni saksi TUTIK ERNAWATI yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian dan menyelempangkan tasnya di badannya, selanjutnya terdakwa dan saudara RIO membuntuti dan mengikuti saksi TUTIK ERNAWATI;
  • Bahwa sesampainya di Jalan Banyu Urip Surabaya, seketika itu saudara RIO langsung memepet saksi TUTIK ERNAWATI dari samping kanan selanjutnya terdakwa langsung menarik tas yang diselempangkan oleh saksi TUTIK ERNAWATI yang berisi 1 (satu) buah tas selempang perempuan warna biru dongker yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna gold berisi uang tunai Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak makan plastik, 1 (satu) buah botol minuman plastik merk Teh Gelas, akan tetapi dikarenakan kehilangan keseimbangan sehingga terdakwa dan saudara RIO serta saksi TUTIK ERNAWATI sama-sama terjatuh dari sepeda motor, dan setelah terjatuh terdakwa dan saudara RIO kabur melarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga setempat sedangkan saudara RIO berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas bersama-sama dengan saudara RIO dengan maksud dan tujuan untuk memiliki barang berharga yang ada di dalam tas milik saksi TUTIK ERNAWATI, jika ada akan dijual dan hasilnya dibagi berdua dengan saudara RIO yang nantinya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara RIO, saksi TUTIK ERNAWATI mengalami kerugian sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya