Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2362/Pid.Sus/2025/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. MAHSUM NIADI bin MUSTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2362/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6524/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHSUM NIADI bin MUSTIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa MAHSUM NIADI Bin MUSTIKA pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 16.42 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurung waktu tahun 2025, bertempat di depan ruang tunggu Terminal Penumpang Pelabuhan Roro Jl. Jamrud Selatan No. 1, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 16.42 WIB di depan ruang tunggu Terminal Penumpang Pelabuhan Roro Jl. Jamrud Selatan No. 1, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, ia Terdakwa memainkan judi slot online dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO, type Y19 warna hitam IMEI 868797041357080 nomor HP 085829675732, dengan cara memasuki situs GOTO77 link https://goto77.hair, selanjutnya mendaftar dan membuat akun Username: Leoo1234 Password: baok123, kemudian Terdakwa melakukan top up dengan cara transfer dari e-wallet DANA Terdakwa nomor 087797624595 a.n Mahsum Niadi kepada e-wallet QRIS yang ada dalam situs tersebut sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa memasang bet/taruhan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) dan menekan tombol spin/putar, apabila keluar 3 (tiga) gambar yang sama dalam 1 (satu) spin/putaran maka Terdakwa mendapatkan kemenangan dengan hadiah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namum apabila Terdakwa mengalami kekalahan maka saldo deposit akan berkurang, jika Terdakwa ingin mengambil uang hasil kemenangan bermain judi slot online Terdakwa tinggal klik menu withdraw dan memasukkan jumlah uang yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut otomatis masuk ke e-wallet DANA Terdakwa nomor 087797624595 a.n Mahsum Niadi, namun sekitar pukul 17.30 WIB Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi HENDY KUSUMA W. anggota kepolisian pada Polsek Krembangan yang pada saat itu melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) buah Handphone merek VIVO, type Y19 warna hitam IMEI 868797041357080 nomor HP 085829675732, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bermain judi slot online adalah untuk mencari keuntungan/kemenangan berupa uang yang mana sejak bulan Juli 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan pihak kepolisian Terdakwa berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);  
  • Bahwa permainan judi slot online yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------

 

------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa MAHSUM NIADI Bin MUSTIKA pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 16.42 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurung waktu tahun 2025, bertempat di depan ruang tunggu Terminal Penumpang Pelabuhan Roro Jl. Jamrud Selatan No. 1, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi HENDY KUSUMA W. anggota kepolisian pada Polsek Krembangan yang pada saat itu melaksanakan patroli di Terminal Penumpang Pelabuhan Roro Jl. Jamrud Selatan No. 1, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya mendapat informasi dari masyarakat Terdapat seseorang sedang melakukan permainan judi online slot, kemudian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) buah Handphone merek VIVO, type Y19 warna hitam IMEI 868797041357080 nomor HP 085829675732, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa awal mulanya pada hari yang sama sekitar pukul 16.42 WIB di depan ruang tunggu Terminal Penumpang Pelabuhan Roro Jl. Jamrud Selatan No. 1, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, ia Terdakwa memainkan judi slot online dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO, type Y19 warna hitam IMEI 868797041357080 nomor HP 085829675732, dengan cara memasuki situs GOTO77 link https://goto77.hair, selanjutnya mendaftar dan membuat akun Username: Leoo1234 Password: baok123, kemudian Terdakwa melakukan top up dengan cara transfer dari e-wallet DANA Terdakwa nomor 087797624595 a.n Mahsum Niadi kepada e-wallet QRIS yang ada dalam situs tersebut sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa memasang bet/taruhan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) dan menekan tombol spin/putar, apabila keluar 3 (tiga) gambar yang sama dalam 1 (satu) spin/putaran maka Terdakwa mendapatkan kemenangan dengan hadiah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namum apabila Terdakwa mengalami kekalahan maka saldo deposit akan berkurang, jika Terdakwa ingin mengambil uang hasil kemenangan bermain judi slot online Terdakwa tinggal klik menu withdraw dan memasukkan jumlah uang yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut otomatis masuk ke e-wallet DANA Terdakwa nomor 087797624595 a.n Mahsum Niadi;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bermain judi slot online adalah untuk mencari keuntungan/kemenangan berupa uang yang mana sejak bulan Juli 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan pihak kepolisian Terdakwa berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);  
  • Bahwa permainan judi slot online yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

 

KETIGA:

---- Bahwa ia Terdakwa MAHSUM NIADI Bin MUSTIKA pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 16.42 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurung waktu tahun 2025, bertempat di depan ruang tunggu Terminal Penumpang Pelabuhan Roro Jl. Jamrud Selatan No. 1, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi HENDY KUSUMA W. anggota kepolisian pada Polsek Krembangan yang pada saat itu melaksanakan patroli di Terminal Penumpang Pelabuhan Roro Jl. Jamrud Selatan No. 1, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya mendapat informasi dari masyarakat Terdapat seseorang sedang melakukan permainan judi online slot, kemudian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) buah Handphone merek VIVO, type Y19 warna hitam IMEI 868797041357080 nomor HP 085829675732, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa awal mulanya pada hari yang sama sekitar pukul 16.42 WIB di depan ruang tunggu Terminal Penumpang Pelabuhan Roro Jl. Jamrud Selatan No. 1, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, ia Terdakwa memainkan judi slot online dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO, type Y19 warna hitam IMEI 868797041357080 nomor HP 085829675732, dengan cara memasuki situs GOTO77 link https://goto77.hair, selanjutnya mendaftar dan membuat akun Username: Leoo1234 Password: baok123, kemudian Terdakwa melakukan top up dengan cara transfer dari e-wallet DANA Terdakwa nomor 087797624595 a.n Mahsum Niadi kepada e-wallet QRIS yang ada dalam situs tersebut sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa memasang bet/taruhan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) dan menekan tombol spin/putar, apabila keluar 3 (tiga) gambar yang sama dalam 1 (satu) spin/putaran maka Terdakwa mendapatkan kemenangan dengan hadiah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namum apabila Terdakwa mengalami kekalahan maka saldo deposit akan berkurang, jika Terdakwa ingin mengambil uang hasil kemenangan bermain judi slot online Terdakwa tinggal klik menu withdraw dan memasukkan jumlah uang yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut otomatis masuk ke e-wallet DANA Terdakwa nomor 087797624595 a.n Mahsum Niadi;
  • Bahwa permainan judi slot online yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja. 

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya