Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1590/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | HIRUS Bin RASID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1590/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3836/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 4292/M.5.10/07/2025
Nama lengkap : HIRUS Bin RASID Tempat lahir : Sampang Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 06 November 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gemblongan 2 / 14-B RT / RW 003 / 003 Kel. Alun-Alun Contong Kec. Bubutan Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
B. PENAHANAN : - Penyidik : Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain); - Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);
----- Bahwa terdakwa HIRUS Bin RASID bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALI IMRON Bin ISNAHIM pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kanginan Gg. IV No. 32 Kec. Genteng Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 08 Juli 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |