Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa pada tanggal 25 juli 1973 Almarhum LIEM,GWAN TIONG dan Almarhumah LINGGAWATI ONGKO DJOJO dahulu Bernama ONG LOO LING membeli Sebidang tanah hak yasan seluas ± 800 M2 asal dari PETOK D No. 1947/15/V-31, 1873, 1525. persil 98- Vd, Kelas:5, atas nama ACHMAD BIN SHICH ASSEGAF, terletak Jl. Wonokusumo No.60-62 Kelurahan Semampir Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan berdasar Surat Keterangan Tanah Bekas hak yasan tertanggal 10 Juli 1973 oleh Kepala Desa/Lingkungan NASLI’IN dan AKTA JUAL BELI No.34/7b/1973 pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 1973 dihadapan PPAT Camat Semampir SOEWARDJI B.A., dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Utara : Tanah dan rumah Sdri.Linggawati ongkodjojo
- Timur : Tanah dan rumah Sdr.Pasoen
- Selatan : Tanah milik Kotamadya Surabaya/Kuburan
- Barat : Tanah dan rumah Sdr. Abdul kadir
Adalah sah secara hukum.
- Menyatakan orang tua Penggugat sebagai Pembeli yang beretikad baik dan pemilik sah atas tanah obek sengketa;
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dan berhak mengajukan permohonan sertifikat Hak Milik atas tanahnya.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon;
|