Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1136/Pdt.G/2025/PN Sby IMAM SAFEI dahulu bernama LIEM TJHIAN LIONG Ahli waris Almarhum ACHMAD BIN SHICH ASSEGAF Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1136/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM SAFEI dahulu bernama LIEM TJHIAN LIONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Surachmad Gandi, S.H.IMAM SAFEI dahulu bernama LIEM TJHIAN LIONG
Tergugat
NoNama
1Ahli waris Almarhum ACHMAD BIN SHICH ASSEGAF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa pada tanggal 25 juli 1973 Almarhum LIEM,GWAN TIONG dan Almarhumah LINGGAWATI ONGKO DJOJO dahulu Bernama ONG LOO LING membeli Sebidang tanah hak yasan seluas ± 800 M2 asal dari PETOK D No. 1947/15/V-31, 1873, 1525. persil 98- Vd, Kelas:5, atas nama ACHMAD BIN SHICH ASSEGAF, terletak Jl. Wonokusumo No.60-62 Kelurahan Semampir Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan berdasar Surat Keterangan Tanah Bekas hak yasan tertanggal 10 Juli 1973 oleh Kepala Desa/Lingkungan NASLI’IN dan AKTA JUAL BELI No.34/7b/1973 pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 1973 dihadapan PPAT Camat Semampir SOEWARDJI B.A., dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
    • Utara               : Tanah dan rumah Sdri.Linggawati ongkodjojo
    • Timur              : Tanah dan rumah Sdr.Pasoen
    • Selatan            : Tanah milik Kotamadya Surabaya/Kuburan
    • Barat              : Tanah dan rumah Sdr. Abdul kadir

Adalah sah secara hukum.

  1. Menyatakan orang tua Penggugat sebagai Pembeli yang beretikad baik dan pemilik sah atas tanah obek sengketa;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dan berhak mengajukan permohonan sertifikat Hak Milik atas tanahnya.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak