Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
787/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Inggrit Anggraini Pontoh
2.Yossy Wahyono
Tina Sundartina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 787/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Inggrit Anggraini Pontoh
2Yossy Wahyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiwit Harti Utami, SHInggrit Anggraini Pontoh
2Wiwit Harti Utami, SHYossy Wahyono
Tergugat
NoNama
1Tina Sundartina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat , Turut tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Bertentangan dengan hak subjektif orang lain,dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat, Turut Tergugat I telah bersama sama dengan sengaja menghilangkan tanda batas berupa tugu tugu beton sebagai tanda batas tanah kepemilikan;
  4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I mengembalikan batas tanah yang mendasarkan Pengukuran SHGB Induk No. 834 Tanah Perumahan Sentra Alam yang merupakan dasar pecahan dari sertifikat dan berdasarkan SHGB NO. 975 tahun 2005 , surat ukur no. 0005/2005 tanggal 23 Maret 2005 dengan luas 12.462 M2 sebagai batas tanah yang berupa tugu tugu beton seperti semula dan merupakan tanah sengketa;
  5. Menyatakan sisa tanah sengketa dijadikan Fasum sebagai tanah penghijauan untuk Oksigen warga Sentra Alam disebelah utara;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I mengembalikan batas tanah sengketa seperti keadaan semula;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak