Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 5393 / Eoh .2 / 08 /2025
a. Identitas terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
FAUZAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bangkalan
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
40 tahun / 10 Oktober 1985
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Bulak Banteng Madya 8 /1 008 / 009 Surabaya .
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
b. Penahanan :
|
-
-
|
Penyidik
Perpanjangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 21 Juli 2025
Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025
|
-
-
|
Penuntut Umum
Perpanjangan KPN
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025.
Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025
|
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa FAUZAN pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B Barat Kec. Mulyorejo Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya pada awal bulan April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib saat berada di SPBU ngagel terdakwa berkenalan dengan saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO di dalam mobil grab yang terdakwa pesan melalui aplikasi GRAB dimana pada saat itu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO sebagai sopir driver online (GRAB CAR) dan pada saat itu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO menanyakan pekerjaan terdakwa lalu terdakwa menjawab jika pekerjaan terdakwa juga merupakan sopir online (GRAB CAR) di perjalanan terdakwa menawarkan kepada MATTHEW TERENCE ROESDIYONO bisnis penyewaan mobil (rental mobil) dengan pembagian keuntungan sebesar 60 % untuk pemilik mobil dan 40 % untuk terdakwa.
- Bahwa pada hari senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa mendatangi saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B dengan membawa berkas rental mobil milik orang lain agar menyakinkan saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO supaya menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO. Bahwa untuk menyakinkan terdakwa mengatakan kepada saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO untuk menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF kepada terdakwa dengan kesepakatan keuntungan yang diperoleh selama mobil milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dipergunakan sebagai kendaraan angkutan grab yaitu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO selaku pemilik mobil sejumlah 60% keuntungan dan terdakwa sejumlah 40?n untuk perawatan ditanggung oleh terdakwa.Bahwa mendengar perkataan terdakwa, saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tertarik kemudian menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF kepada terdakwa. Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dikuasai oleh terdakwa kemudian oleh terdakwa disewakan selama 12 (dua belas) hari kepada pihak lain dan mendapatkan hasil sewa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tersebut oleh terdakwa dipakai untuk GRAB ONLINE selama 7 (tujuh) hari dan mendapatkan hasil sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun semua hasil tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dan setelah hari ke dua puluh 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tersebut terdakwa gadaikan ke sdr ADI (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamatkan di Batu Tengah Sampang –Madura sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO mengalami kerugian sebesar ± Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa FAUZAN pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B Barat Kec. Mulyorejo Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya pada awal bulan April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib saat berada di SPBU ngagel terdakwa berkenalan dengan saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO di dalam mobil grab yang terdakwa pesan melalui aplikasi GRAB dimana pada saat itu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO sebagai sopir driver online (GRAB CAR) dan pada saat itu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO menanyakan pekerjaan terdakwa lalu terdakwa menjawab jika pekerjaan terdakwa juga merupakan sopir online (GRAB CAR) di perjalanan terdakwa menawarkan kepada MATTHEW TERENCE ROESDIYONO bisnis penyewaan mobil (rental mobil) dengan pembagian keuntungan sebesar 60 % untuk pemilik mobil dan 40 % untuk terdakwa.
- Bahwa pada hari senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa mendatangi saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B terdakwa mengatakan kepada saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO untuk menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF kepada terdakwa dengan kesepakatan keuntungan yang diperoleh selama mobil milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dipergunakan sebagai kendaraan angkutan grab yaitu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO selaku pemilik mobil sejumlah 60% keuntungan dan terdakwa sejumlah 40?n untuk perawatan ditanggung oleh terdakwa.Bahwa mendengar perkataan terdakwa, saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tertarik kemudian menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF kepada terdakwa. Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dikuasai oleh terdakwa kemudian oleh terdakwa disewakan selama 12 (dua belas) hari kepada pihak lain dan mendapatkan hasil sewa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tersebut oleh terdakwa dipakai untuk GRAB ONLINE selama 7 (tujuh) hari dan mendapatkan hasil sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun semua hasil tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dan setelah hari ke dua puluh 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tersebut terdakwa gadaikan ke sdr ADI (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamatkan di Batu Tengah Sampang –Madura sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO mengalami kerugian sebesar ± Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |