Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2271/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH FAUZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2271/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4895 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM-  5393 / Eoh .2 / 08 /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

FAUZAN

    Tempat lahir

:

Bangkalan              

    Umur / tanggal lahir

:

40 tahun /  10 Oktober  1985

    Jenis kelamin

:

Laki-laki    

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Bulak Banteng Madya 8 /1 008 / 009 Surabaya .

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Swasta  

    Pendidikan

:

SD  

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU   

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 02 Juli   2025 s/d tanggal 21 Juli   2025

Rutan, sejak tanggal 22 Juli   2025  s/d tanggal  30 Agustus   2025

-

 

-

Penuntut Umum

 

Perpanjangan KPN  

:

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025.

Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025 

 

 

  1. Dakwaan  :

Pertama 

                 Bahwa terdakwa FAUZAN  pada hari  Senin   tanggal  07 April 2025   sekitar jam 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan April   tahun 2025  bertempat di   Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B Barat Kec. Mulyorejo Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya pada  awal bulan April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib saat berada di SPBU ngagel terdakwa berkenalan dengan saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO di dalam mobil grab yang terdakwa pesan melalui aplikasi GRAB dimana pada saat itu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO sebagai sopir driver online (GRAB CAR) dan pada saat itu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO menanyakan pekerjaan terdakwa lalu terdakwa menjawab jika pekerjaan terdakwa juga merupakan sopir online (GRAB CAR) di perjalanan  terdakwa menawarkan kepada MATTHEW TERENCE ROESDIYONO bisnis penyewaan mobil (rental mobil) dengan pembagian keuntungan sebesar 60 % untuk pemilik mobil dan 40 % untuk  terdakwa.
  • Bahwa  pada hari senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 19.00 Wib  terdakwa mendatangi saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B dengan membawa berkas rental mobil milik orang lain agar menyakinkan saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO supaya menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO. Bahwa untuk menyakinkan terdakwa mengatakan kepada saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO  untuk menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF kepada terdakwa dengan kesepakatan keuntungan yang diperoleh selama mobil milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dipergunakan sebagai kendaraan angkutan grab yaitu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO selaku pemilik mobil sejumlah 60% keuntungan dan terdakwa sejumlah 40?n untuk perawatan ditanggung oleh terdakwa.Bahwa         mendengar perkataan terdakwa, saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tertarik kemudian menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF kepada terdakwa.  Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dikuasai oleh terdakwa kemudian oleh terdakwa disewakan selama 12 (dua belas) hari kepada pihak lain dan mendapatkan hasil sewa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tersebut oleh terdakwa dipakai untuk GRAB ONLINE selama 7 (tujuh) hari dan mendapatkan hasil sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun semua hasil tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dan setelah hari ke dua puluh 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tersebut terdakwa gadaikan ke sdr ADI  (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamatkan di Batu Tengah Sampang –Madura sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO mengalami kerugian sebesar ± Rp.255.000.000,- (dua ratus  lima puluh lima juta rupiah).

          

                 Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.

 

                                                                   ATAU

 

Kedua :

       Bahwa terdakwa FAUZAN  pada hari  Senin   tanggal  07 April 2025   sekitar jam 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan April   tahun 2025  bertempat di   Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B Barat Kec. Mulyorejo Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya pada  awal bulan April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib saat berada di SPBU ngagel terdakwa berkenalan dengan saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO di dalam mobil grab yang terdakwa pesan melalui aplikasi GRAB dimana pada saat itu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO sebagai sopir driver online (GRAB CAR) dan pada saat itu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO menanyakan pekerjaan terdakwa lalu terdakwa menjawab jika pekerjaan terdakwa juga merupakan sopir online (GRAB CAR) di perjalanan  terdakwa menawarkan kepada MATTHEW TERENCE ROESDIYONO bisnis penyewaan mobil (rental mobil) dengan pembagian keuntungan sebesar 60 % untuk pemilik mobil dan 40 % untuk  terdakwa.
  • Bahwa  pada hari senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 19.00 Wib  terdakwa mendatangi saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B terdakwa mengatakan kepada saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO  untuk menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF kepada terdakwa dengan kesepakatan keuntungan yang diperoleh selama mobil milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dipergunakan sebagai kendaraan angkutan grab yaitu saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO selaku pemilik mobil sejumlah 60% keuntungan dan terdakwa sejumlah 40?n untuk perawatan ditanggung oleh terdakwa.Bahwa         mendengar perkataan terdakwa, saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tertarik kemudian menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF kepada terdakwa.  Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dikuasai oleh terdakwa kemudian oleh terdakwa disewakan selama 12 (dua belas) hari kepada pihak lain dan mendapatkan hasil sewa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tersebut oleh terdakwa dipakai untuk GRAB ONLINE selama 7 (tujuh) hari dan mendapatkan hasil sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun semua hasil tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO dan setelah hari ke dua puluh 1 (satu) unit mobil Toyota RAIZE dengan No Pol :L-1074-BBF milik saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO tersebut terdakwa gadaikan ke sdr ADI  (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamatkan di Batu Tengah Sampang –Madura sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MATTHEW TERENCE ROESDIYONO mengalami kerugian sebesar ± Rp.255.000.000,- (dua ratus  lima puluh lima juta rupiah).

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya